Pelanggaran Etika Kepala Daerah Sebaiknya Diatur  

Reporter

Sabtu, 22 Desember 2012 12:37 WIB

Bupati Garut Aceng Fikri memenuhi panggilan Polisi Daerah Jawa Barat di Bandung, Senin (10/12). Aceng Fikri diperiksa terkait dugaan penipuan yang dilaporkan calon wakil bupati yang urung menjabat namun telah menyetorkan sejumlah uang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, menyarankan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah nantinya memuat aturan pelanggaran etika kepala daerah. "Revisi undang-undang mesti memuat hal-hal yang lebih detail soal etika," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Desember 2012.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai Gun Gun perlu memasukkan aturan pelanggaran etika, menyusul munculnya usulan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut menyetujui pemakzulan Aceng, setelah sang Bupati menikahi Fany Octora, 18 tahun, selama empat hari.

Menurut Gun Gun, pelanggaran etika yang dilakukan Aceng bukan hal sepele, dan layak jadi dasar pemakzulan. Alasannya, Aceng adalah pejabat publik yang perilakunya dicontoh masyarakat. Pemakzulan pun dinilai Gun Gun pas sebagai bentuk penegakan etika.

Usul pemakzulan Aceng juga dianggap Gun Gun bisa menjadi terapi kejut bagi pejabat lain yang menyalahgunakan kekuasaan. Gun Gun memperkirakan kasus Aceng hanyalah puncak gunung es dari sejumlah pejabat yang memanfaatkan jabatan politisnya untuk kepentingan tertentu.

"Kalau Aceng sukses dimakzulkan karena pelanggaran etika, pejabat lainnya bakal takut untuk melakukan hal yang sama. Sebaliknya, jika Aceng tidak dimakzulkan, kasusnya bisa jadi pembenaran etis bagi pejabat lain yang melakukan abuse of power," kata Gun Gun.

Selama ini, kata Gun Gun, pemakzulan berdalih pelanggaran etika memang masih jadi perdebatan. Sebagian kalangan menganggap pelanggaran etika tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara. Hal itu pun jadi alasan Aceng emoh dilengserkan.

Namun, Gun Gun menilai, aspek etika mempengaruhi roda pemerintahan. Ia mencontohkan, kasus ini membuat Aceng kehilangan simpati masyarakat dan dukungan parlemen, setelah kawin siri dengan Fany. "Peluang dia memimpin secara efektif sudah tidak ada, karena secara psikopolitik, posisinya sudah habis," ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Garut kemarin memutuskan menyetujui pemakzulan Aceng. Keputusan itu diambil setelah panitia khusus kelar menyelidiki kawin siri sang Bupati dengan Fany. Menurut Pansus, Aceng melanggar UU Perkawinan dan UU Pemda, serta melanggar sumpah jabatan sebagai bupati.

Mahkamah Agung akan memeriksa keputusan DPRD Garut memakzulkan Aceng. Juru bicara Mahkamah, Djoko Sarwoko, mengatakan, pihaknya akan membentuk majelis hakim untuk memeriksa keputusan Dewan. Majelis nantinya akan menetapkan putusan, apakah pemakzulan itu tepat atau tidak.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

56 hari lalu

Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.

Baca Selengkapnya

Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi

2 Maret 2024

Aksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi

Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Putra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya

1 Maret 2024

Putra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya

Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

27 Februari 2024

Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.

Baca Selengkapnya

Cerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

26 Februari 2024

Cerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

25 Februari 2024

Jimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu

Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Kecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi

24 Februari 2024

Kecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi

Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

24 Februari 2024

Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.

Baca Selengkapnya

Gencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa

23 Februari 2024

Gencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa

Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya