TEMPO Interaktif, Banten:Sejumlah kalangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih upaya pengusutan dugaan tindakan pidana korupsi dana perumahan angggota DPRD Banten senilai Rp 130 juta per orang atau total Rp 10,5 miliar. Desakan ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berjanji akan mengungkap kasus ini malah tidak memperlihatkan keseriusannya. "Kami jadi ragu melihat keseriusan Kejati untuk mengusut dana perumahan ini. Soalnya belum apa-apa Kepala Kejati malah membantah pihaknya telah membentuk tim untuk menangani kasus ini. Jadi memang sudah saatnya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi turun ke Banten untuk menangani kasus perumahan ini," kata Suhada, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Masalah Publik, Minggu (11/7).Sebelumnya kepada sejumlah wartawan media lokal di Banten Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Farhan Sanyoto membantah kalau pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus dana perumahan anggota DPRD Banten. "Kami belum membantuk tim itu," katanya singkat sambil meminta wartawan yang menemuinya untuk menanyakan kepada Assintel HM Sutarjo soal penanganan dana perumahan DPRD Banten ini.Kajati juga sempat marah kepada Kasipenkum Kejati Parwoto karena yang bersangkutan telah mengeluarkan pernyataan tentang pembentukan tim tersebut. Pernyatan Parwoto ini dimuat beberapa media cetak termasuk Koran Tempo. Sementara itu, Parwoto yang dihubungi melalui telepon tak mau memberikan komentar.Suhada mengatakan, bantahan Kepala Kejati soal pembetukan tim yang akan menangani kasus perumahan DPRD Banten ini merupakan bentuk ketakutan yang diperlihatkan seorang jaksa di Banten. "Kalau memang mereka serius menangani kasus ini, kenapa tidak dari awal. Ini malah saling membantah. Kami benar-benar jadi ragu kepada jaksa di Banten," katanya.Menyikapi sikap Kejati Banten ini, Suhada berjanji akan mengerahkan massa untuk mendesak Kepala Kejati dan Kapolda untuk lebih serius menangani kasus ini. "Kalau tidak bisa juga, kami akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta," katanya. Faidil Akbar - Tempo News Room