Pelapor Mahfud Md ke Mabes Polri Lengkapi Berkas

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 18 Desember 2012 18:56 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Ketua MK Mahfud Md, kembali ke Markas Besar Kepolisian RI untuk melengkapi berkas laporan. M. Taufik Budiman sebagai pelapor mendatangi Badan Reserse dan Kriminal untuk menyerahkan beberapa kelengkapan berkas.

Taufik mengatakan berkas tersebut di antaranya berupa dokumen putusan MK, risalah sidang, dan pendapat mereka di dalam persidangan. "Semua sudah kami berikan," kata Taufik di depan kantor Badan Reserse dan Kriminal, Selasa, 18 Desember 2012,

Senin pekan ini, Taufik mewakili tiga tokoh masyarakat, yaitu mantan Komandan Marinir Letnan Jenderal Suharto, pensiunan dosen Universitas Airlangga Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhaar Akbar, penulis buku Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie, melapor ke Mabes Polri.

Mereka melaporkan sembilan hakim konstitusi: Mahfud MD, Ahmad Sodiki, Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadil Sumadi, Muhammad Alim, dan Harjono.

Para hakim tersebut dituduh bertanggung jawab atas keterangan fiktif dalam putusan mereka terhadap uji materi Pasal 18 Undang-Undang No 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai dana untuk Lumpur Lapindo.

Adapun Suharto menggugat pasal tersebut karena di dalamnya mengatur bahwa negara harus menanggung kerugian akibat lumpur Lapindo di Jawa Timur. Padahal kerugian tersebut seharusnya ditanggung PT Lapindo Brantas, perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Perusahaan ini menambang di lokasi Lapindo yang berujung munculnya banjir lumpur.

Pada 13 Desember lalu, MK menolak gugatan tersebut. Mengacu pada Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, majelis konstitusi menegaskan tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc yang mengakibatkan rusaknya lingkungan yaitu membayar ganti kerugian dengan melakukan pembelian atas tanah dan bangunan masyarakat dalam peta area terdampak. Sedangkan di luar peta terdampak menjadi tanggung jawab negara sebagai fungsi perlindungan dan jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk rakyat.

Menurut Taufik, putusan MK tersebut didasarkan kepada keterangan palsu. Yaitu, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan lumpur Lapindo adalah bencana nonalam karena gagal teknologi.

"DPR tidak pernah hadir di dalam persidangan memberi keterangan. Tapi ini menjadi aneh karena hakim MK mengutip keterangan dan pendapat dari DPR, yang kemudian pendapat DPR itu diadopsi menjadi pendapat majelis hakim untuk memutus perkara ini," ujarnya.

Menurut dia, di samping pelanggaran pidana, fakta tersebut juga membuktikan ada pelanggaran terhadap hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Hukum itu mengatur tentang kewajiban mendengarkan keterangan para pihak di persidangan sebelum membaca dan menjadikan acuan keputusan.

Dia juga mengatakan keterangan DPR tersebut berbeda dengan pendapat yang selama ini terungkap ke masyarakat. "Menurut kami, ini sudah merupakan pelanggaran pidana," kata Taufik.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

56 menit lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

11 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

11 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

13 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

14 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya