TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi RI akan menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung Korea Selatan dalam bidang yudisial. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Ketua MA Korea Selatan Yang Sung-Thae dan Duta Besar Korea Selatan Kim Young-Sun.
"Jalur-jalur kerja sama yang bisa dilakukan seperti pada sekretariat jenderal dan panitera yang mungkin akan menjalankan kerja sama dalam bidang hukum," kata Ketua Mahkamah Konstirusi RI, Mahfud Md. saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 Desember 2012.
Dalam perbincangannya, Mahfud dan Yang banyak bertukar pikiran mengenai persoalan dan perkembangan lembaga peradilan di dua negara tersebut. Keduanya sependapat bahwa lembaga yudisial seperti MK dan MA merupakan barometer pelaksanaan demokrasi di suatu negara. Hal ini dapat terjaga bila kedua lembaga ini dalam melindung dan mempertahankan independensi dalam melaksanakan tugas.
Yang mengatakan, dia terkesan dengan prestasi dan kemampuan MK dalam menjaga independensinya. Khususnya saat menangani perkara pengujian undang-undang. Hal yang sama pernah disampaikan Mahfud, MK RI saat ini sangat memiliki kekuatan dan pengaruh dalam kehidupan berbangsa.
Yang menambahkan Mahkamah Konstitusi di Indonesia memiliki banyak kemiripan dengan Mahkamah Konsitusi Korea Selatan. Hal ini dibenarkan Mahfud Md. yang mengatakan bahwa MK Korea Selatan merupakan salah satu rujukan saat proses pembentukan MK di Indonesia. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menjadi salah satu lembaga yudisial konstitusi yang paling efektif dibanding lembaga yudisial konstitusi di negara lain. "Bahkan, hingga saat ini, MK Indonesia masih menggunakan referensi dari MK Korsel," kata Mahfud.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
1 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.