Panwaslu Jabar Segera Minta Klarifikasi dari Al Zaytun

Reporter

Editor

Rabu, 7 Juli 2004 19:18 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Dugaan terjadinya mobilisasi massa dalam pemilihan presiden 5 Juli 2004 di pesantren terbesar di Asia Tenggara Ma'had Al-Zaytun terus bergulir. Panwaslu provinsi Jawa Barat, menurut salah seorang anggotanya, Napitupulu, akan mengundang pengurus Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasinya di kantor Panwaslu pada Jumat dan Sabtu mendatang (9-10/7). Panwaslu Jawa Barat berharap Syech Al-Zaytun, Panji Gumilang dan pengurus pesantren lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu itu memenuhi undangan tersebut. "Jika tidak hadir, akan dilayangkan undangan kedua. Kalau tidak hadir juga akan dilayangkan surat panggilan.Kalau panggilan ini pun tidak diindahkan maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan upaya pemanggilan paksa," kata Napitupulu, Rabu (7/7).Seperti telah diberitakan, jumlah pemilih di Ma'had Al-Zaytun membengkak dari 13.253 orang pada pemilu legislatif menjadi 24.818 orang pada pilpres lalu. Ditengarai, menjelang hari pencoblosan, lebih dari 500 kendaraan roda empat berupa bis dan kendaraan pribadi berdatangan sejak dini hari.Pembengkakan jumlah pemilih itu dikatakan Ketua Panwaslu Jawa Barat Adjat Sudradjat sangat tidak rasional karena jumlah pengajar di pesantren tersebut tidak mungkin bertambah demikian banyak dalam waktu singkat. Sedangkan para santrinya hanya sebagian kecil saja yang sudahmemiliki hak pilih karena masih usia SLTP dan SMU.Namun menurut Udi Suarsudi, Camat Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu dimana pesantren Al-Zaytun berlokasi, penambahan jumlah pemilih yang begitu mencolok tersebut karena Syech Ma'had Al-Zaytun mendata seluruh keluarga guru, karyawan serta orang tua santri untuk melakukan pencoblosan di pesantren tersebut. "Jumlah pemilih jadi membengkak karena seluruh keluarga guru, karyawan danorang tua santri didata dan diminta syech Al-Zaytun untuk menlakukan pencoblosan di Al-Zaytun," jelasnya.Menurut Udi, mobilisasi yang dilakukan Al-Zaytun sebetulnya tidak menyimpang dari undang-undang. Karena ada pasal 20 UU pemilu yang memberikan peluang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dimana saja.Namun hal itu dibantah Napitupulu karena pemilih berpindah itu sesuai SK KPU No. 28 tahun 2004 hanya berlaku dalam keadaan terpaksa seperti keamanaan PPS, anggota Panwas, saksi, wartawan, petugas jasa pelayananpublik, pasien rumah sakit. "Orang tua santri atau keluarga guru dan karyawan Al-Zaytun tidak termasukdalam kriteria ini (terpaksa)," kata Napitupulu.Selain soal mobilisasi, Panwas juga mensinyalir adanya pemilih yang melakukan pencoblosan ganda, di tempat tinggalnya dan di Al-Zaytun.Pihak KPU Jawa Barat sendiri seperti penuturan ketuanya, Setia Permana kepada Tempo News Room, telah merencanakan meminta klarifikasi pihak KPUD Indramayu. Namun karena KPU pusat sudah mendahului memanggil KPUD Indramayu. Pertemuan dilakukan hari ini, Rabu (7/7) di Jakarta. Dan KPU Jawa Barat menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan KPU pusat. "Kami akan tunggu hasilklarifikasi KPUD Indramayu dengan KPU pusat, setelah itu kami akan memanggil KPUD Indramayu untuk mengembangkan klarifikasi tersebut," kata Setia.Rinny Srihartini - Tempo News Room

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya