4 Perubahan Penting di PP Penyidik KPK

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 13 Desember 2012 06:08 WIB

Sejumlah Penyidik dari Direktorat Tidak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri meninggalkan Gedung KPK setelah melakukan gelar perkara kasus Simulator SIM, Jakarta, (15/10). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar telah menyerahkan draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi ke Sekretariat Negara, Jumat 7 Desember 2012. Artinya sebentar lagi, draf yang berisi poin-poin baru itu sudah berada ditangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Draf peraturan pemerintah yang juga mengatur posisi penyidik KPK ini memang berisi beberapa perubahan, tapi tak cukup signifikan. Dari dokumen yang dimiliki Tempo, ada empat perubahan penting.

Pertama, ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi paling lama 4 (empat) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

MENJADI-->
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi paling singkat 4 (empat) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali.
(4) Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbanga, dan bersetujuan Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi awal.
(5) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan sebagaimana dimaksud ayat (3) berakhir, dapat dikembalikan ke Instansi Asal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya penarikan dari Instansi Asal; dan
b. tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan Komisi.

Kedua, di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat ditarik oleh instansi asal setelah 4 (empat) tahun melaksanakan tugas.
(2) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk pembinaan karir; dan
b. semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan.
(3) Komisi wajib memberikan laporan kinerja Pegawai Negeri yang dipekerjakan kepada instansi asal setiap akhir tahun.

Ketiga, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ketentuan ayat (5) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
(1) Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(2) Gaji pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dan tunjangan dari instansi asal.
(3a) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan jiwa serta tunjangan hari tua.
(3b) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan
(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung oleh masingmasing pegawai.
(5) Besaran kompensasi pegawai Komisi ditetapkan melalui Peraturan Komisi.
(6) Jumlah pegawai dan kebutuhan belanja pegawai Komisi ditetapkan tidak melampaui pagu belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.

Keempat, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
(1) Tim Penasihat Komisi diberi kompensasi sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya yang meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(1a) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontibusi Tim Penasihat kepada Komisi
(1b) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua
(1c) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
(2) Pajak Penghasilan atas kompensasi yang diberikan ditanggung oleh masing-masing anggota Tim Penasihat Komisi.

MUNAWWAROH

Berita terpopuler lainnya:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya

Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?

Menghina Habibie, Ini Tujuan Zainudin Maidin

Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR

Alasan Eks Menteri Malaysia Hina Habibie

Berita terkait

Polri Akui Ada Kendala Identifikasi Teror Bom Pimpinan KPK

14 Januari 2019

Polri Akui Ada Kendala Identifikasi Teror Bom Pimpinan KPK

Polisi mengakui menemukan kendala dalam mengidentifikasi bom molotov dan bom palsu di rumah pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri, Novel Baswedan Salat Id di Masjid Dekat Rumah Sakit

25 Juni 2017

Idul Fitri, Novel Baswedan Salat Id di Masjid Dekat Rumah Sakit

Karena kondisi matanya belum pulih, Novel Baswedan hanya bisa merayakan Idul Fitri di rumah sakit di Singapura.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan

19 Mei 2017

Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan

Polda Metro Jaya membantah bekerja lambat dalam mengungkap kasus serangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro: Serangan ke Novel Sangat Terencana, Digambar Dulu  

26 April 2017

Kapolda Metro: Serangan ke Novel Sangat Terencana, Digambar Dulu  

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan serangan kepada Novel Baswedan sangat terencana dengan baik.

Baca Selengkapnya

2 Orang yang Difoto Dekat Rumah Novel Ternyata Informan Polisi

24 April 2017

2 Orang yang Difoto Dekat Rumah Novel Ternyata Informan Polisi

Dua orang yang difoto dekat rumah Novel Baswedan berprofesi sebagai debt collector sekaligus jadi informan polisi untuk kasus pencurian motor.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Terduga Pelaku Serangan ke Novel Baswedan

21 April 2017

Polisi Periksa Terduga Pelaku Serangan ke Novel Baswedan

Polisi tengah memeriksa seorang yang diduga pelaku penyiram air keras pada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tiga Regu Khusus Ini Selidiki Teror Air Keras terhadap Novel Baswedan  

13 April 2017

Tiga Regu Khusus Ini Selidiki Teror Air Keras terhadap Novel Baswedan  

Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK

13 April 2017

Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK

Air keras disiramkan ke wajah Novel Baswedan. Patut diduga, otak pelakunya berkeinginan agar Novel roboh dan KPK rapuh. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Novel Baswedan adalah ikon di KPK. Karena itu, menyerang Novel berarti pula menggempur KPK.

Baca Selengkapnya

Kapolda: Jangan Blunder Lama Ungkap Serangan ke Novel Baswedan

12 April 2017

Kapolda: Jangan Blunder Lama Ungkap Serangan ke Novel Baswedan

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan meminta seluruh jajarannya untuk bekerja maksimal mengungkap kasus serangan terhadap Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Serangan ke Novel Baswedan, Kapolda Metro: Ada yang Menyuruh

12 April 2017

Serangan ke Novel Baswedan, Kapolda Metro: Ada yang Menyuruh

"Tentu ada motif. Ada pelaku di lapangan yang menyiram tentu ada yang menyuruh. Tidak mungkin berdiri sendiri," ucap Iriawan.

Baca Selengkapnya