Hakim Yamanie Takut Dikonfrontasi dengan Saksi

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 11 Desember 2012 12:01 WIB

Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku dugaan pemalsuan putusan, hakim Achmad Yamanie, enggan dikonfrontasi dengan para saksi. Sepanjang sidang Majelis Kehormatan Hakim yang berlangsung hari ini, Selasa, 11 Desember 2012, di Mahkamah Agung, Yamanie terus membantah telah mengubah putusan peninjauan kembali nomor 39 PK/Pid.Sus/ 2011.

Ia juga tidak berani menjawab ketika ditanya apakah siap berhadapan dengan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini. Saksi-saksi yang akan dikonfrontasi dengan Yamanie adalah ketua majelis hakim PK Imron Anwari, operator putusan Abdul Halim, dan panitera putusan Surosono.

Tiga saksi tersebut, menurut Majelis Kehormatan Hakim, pernah menyatakan dalam berita acara pemeriksaan bahwa Yamanie adalah orang yang mengubah putusan bagi PK pemilik pabrik ekstasi, Hangky Gunawan, dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. "Saya kira, semua yang saya sampaikan sudah sesuai dengan apa yang terjadi," kata Achmad Yamanie dalam sidang, Selasa, 11 Desember 2012.

Majelis Kehormatan Hakim mengambil keputusan untuk memanggil saksi dan mengkonfrontasinya dengan Yamanie karena selama pemeriksaan ia terus membantah. Yamanie bahkan menarik kesaksian dirinya dalam BAP. "Khusus yang itu (mengubah putusan jadi 12 tahun), saya katakan tidak benar. Saat pembuatan BAP saya sedang sakit," kata dia.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus Effendi akhirnya memutuskan menskors sidang. Majelis hendak membicarakan keperluan serta memeriksa keberadaan para saksi yang saat ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung. "Jadi atau tidak dikonfrontasi, sidang diskors dulu. Kami akan bicarakan," kata Paulus.

Yamanie dilaporkan telah memalsukan putusan majelis hakim PK kasus Hangky Gunawan. Dalam putusan dengan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, ia menulis tangan putusan tersebut adalah hukuman 12 tahun penjara, sedangkan majelis hakim dalam persidangan memutuskan 15 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat tim pemeriksa Mahkamah Agung menyelidiki majelis hakim PK Hangky yang menganulir hukuman mati gembong narkoba tersebut menjadi penjara selama 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan upaya penyuapan dari penganuliran hukuman mati tersebut, tetapi dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terpopuler lainnya:
Di Malaysia, Habibie Dianggap Pengkhianat Bangsa
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya
Bupati Aceng ''Ditawari'' Wanita-wanita Ini
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai

SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat

Partai Demokrat Digerogoti Anak Kos

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

2 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

2 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

2 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

2 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

4 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

8 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

9 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

9 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya