Dahlan Iskan Mau Diadukan M. Hatta ke Presiden  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 26 November 2012 10:51 WIB

Menteri BUMN Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR RI Mohammad Hatta menilai tuduhan sebagai pemeras PT Merpati Nusantara Airlines merupakan fitnah. Dia akan balik mengadukan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada presiden.

"Suratnya sudah jadi dan tinggal dikirimkan," kata Hatta saat ditemui di Surakarta, Senin, 26 November 2012. Menurut dia, surat tersebut akan dikirim dalam dua atau tiga hari ke depan.

Menurut Hatta, surat tersebut berisi harapan agar tidak ada lagi konflik kepentingan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, dia juga berharap agar hubungan dua lembaga tersebut tetap harmonis. "Jangan sampai dikotori oleh oknum-oknum seperti Dahlan Iskan," katanya.

Hatta menyebut bahwa rapat komisi anggaran dengan PT Merpati tersebut terjadi pada 1 Oktober 2012. "Pada saat itu saya ada acara di Klaten, Jawa Tengah," katanya. Pada saat itu dia tengah menghadiri sosialisasi Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan di sebuah hotel.

Hatta juga menunjukkan puluhan foto yang memperlihatkan aktivitasnya dalam acara sosialisasi tersebut. "Saya bukan orang sakti yang bisa berada di dua tempat dalam satu waktu," katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita Terpopuler
Jefrey, Koki di Bui Australia

Kebakaran Hebat, 120 Warga Bangladesh Tewas

Rekreasi Ala Bui Port Philip, Australia I

Telepon Disediakan di Bui Port Philip

Rekreasi Ala Bui Port Philip Australia 3







Advertising
Advertising

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya