TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Marsekal Pertama Untung Suropati menyatakan alat selam closed circuit merupakan kebutuhan mutlak. "Itu sangat penting. Bukan butuh lagi sifatnya, tapi mutlak," ujarnya saat dihubungi Tempo.
Ia menanggapi soal masuknya 135 unit alat selam khusus ke dalam salah satu item pos anggaran pemanfaatan dana optimalisasi Kementerian Pertahanan. Anggaran untuk alat selam sebesar Rp 168 miliar ini diambil dari total dana Rp 678 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012, yang masih diblokir oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo karena perlu diklarifikasi.
Selain untuk membeli 135 set alat selam, dana itu untuk membeli peralatan militer, seperti paket enkripsi, komunikasi, dan monograf.
Untung mengungkapkan, alat selam closed circuit dan semi-closed circuit adalah alat selam khusus bagi Komando Pasukan Katak, yang masih diimpor dari Amerika Serikat atau negara Eropa, seperti Jerman dan Prancis. "Ini berbeda dengan yang open circuit, yang lazim digunakan penyelam pada umumnya," ujarnya kemarin.
Menurut Untung, Indonesia sudah lama memiliki alat selam ini untuk pasukan katak, tapi perkembangan teknologi terbaru tetap harus diikuti. Alat selam ini digunakan untuk pasukan bawah air, misalnya saat menyerang lambung kapal. Alat ini bisa digunakan hingga enam jam, lebih lama dibanding perangkat selam biasa yang tahan 45 menit hingga satu jam. Adapun beratnya hanya 8-9 kilogram, atau jauh lebih ringan daripada alat selam reguler yang seberat 18 kilogram.
Selain itu, logam magnet dari alat selam ini tak terdeteksi radar. Alat ini pun bisa mengolah karbon dioksida (C02) menjadi oksigen (02), sehingga gelembung CO2 tidak muncul ke permukaan.
SUBKHAN
Berita Terkait:
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar
Dirut Merpati Tak Laporkan Pemeras ke Dahlan
Dirut Merpati Penuhi Panggilan BK DPR Hari Ini
Komisi I DPR Pastikan Tak Ada Permainan Anggaran
Sudi Akui Bertemu Suswono Bahas Mafia Anggaran
Berita terkait
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca SelengkapnyaPerantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca SelengkapnyaSekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaCegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca SelengkapnyaHapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya