Anggaran TNI AL Diblokir, DPR Protes  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 20 November 2012 11:27 WIB

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono (kanan) bersama Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (Kiri), saat mengikuti rapat kerja gabungan dengan Komisi I, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 30 Januari 2012. Rapat tersebut membahas alokasi peningkatan kebijakan anggaran sebesar Rp 72,5 trilun ditambah alokasi Pinjaman Luar Negeri sebesar US$ 6,5 miliar untuk pembiayaan kepentingan modernisasi alutsista TNI bagi berkembangnya industri pertahanan dalam negeri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq memprotes langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang meminta Kementerian Keuangan membintangi anggaran dana optimalisasi Kementerian Pertahanan. Soalnya, menurut Mahfudz, anggaran itu sudah dibahas dan disepakati antara pemerintah dan DPR.

Bahkan, Mahfudz melanjutkan, disetujuinya pembahasan anggaran Kementerian Pertahanan itu sudah dilaporkan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Surat itu pun sudah diteruskan ke Kementerian Keuangan. “Jadi surat itu tidak lazim dan tidak wajar,” ujarnya di kompleks parlemen Senayan, kemarin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, Kementerian Keuangan memang bisa memberi tanda bintang pada anggaran negara, selain DPR. Tapi, kata Mahfudz, menjadi janggal jika pemberian tanda bintang yang berujung pada pemblokiran itu berdasarkan surat Sekretaris Kabinet. “Tidak ada di tugas, pokok, dan fungsi,” katanya.

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, pemblokiran berawal dari surat Dipo tertanggal 24 Juli 2012 kepada Menteri Pertahanan serta surat Dipo kepada Menteri Keuangan tertanggal 6 Agustus 2012. Dalam dua surat berklasifikasi rahasia itu, Dipo meminta klarifikasi atas disetujuinya anggaran dana optimalisasi miliaran rupiah Kementerian Pertahanan.

Mahfudz mengaku tidak mengetahui ada-tidaknya klarifikasi di antara dua kementerian itu. Soalnya, dia menegaskan, rapat bersama DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan pada 5 September lalu telah menegaskan bahwa pemblokiran itu cacat hukum.

Priyo mengatakan, surat dikirim ke Menteri Keuangan atas dasar hasil rapat di Komisi Pertahanan. Politikus Partai Golkar itu menyatakan kesepakatan teknis mengenai besaran anggaran diputuskan di Komisi Pertahanan. Ihwal cepatnya waktu persetujuan yang hanya berselang satu hari, kata Priyo, “Seharusnya senang karena anggaran disetujui dengan cepat.”

Dipo enggan menanggapi adanya surat dari lembaganya ke Kementerian Keuangan. Alasannya, dia sedang berada di Phnom Penh, Kamboja.

Adapun Kementerian Pertahanan mengatakan telah mengklarifikasi adanya isu permainan anggaran. “Saya sudah minta klarifikasi Pak Dipo soal apa yang kemarin dilaporkan ke KPK,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Eris Heriyanto di kantornya kemarin. Eris menghubungi Dipo pada Jumat lalu. Namun, menurut Eris, saat dihubungi, Dipo kembali menegaskan tidak menyebutkan nama-nama kementerian.

Aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, menilai janggal bahwa anggaran pemerintah disetujui hanya sehari oleh DPR. "Disetujui dengan cepat begitu justru memperlihatkan adanya mafia anggaran dan mafia proyek," katanya kemarin.

WAYAN AGUS P | ARYANI K | SUBKHAN | IRA GUSLINA | M RIZKI | SUKMA

Terpopuler:

BNN Tangkap Pengendali Bisnis Narkotika dari Aceh

Hari Ini, KPK Ungkap Perkembangan Century ke DPR

Empat Tahun Mencari Tersangka Kasus Century

Survei:Prabowo dan Hatta Berpeluang Calon Presiden

Abraham Samad Mendongeng di Istora Senayan

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya