TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan kasus korupsi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), meski lembaga itu sudah bubar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pengusutan akan dilakukan dengan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dengan Kementerian Energi akan kami tindak lanjuti, mengingat besarnya kekayaan negara yang dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan pejabat," ujar Busyro saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat, 16 November 2012.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan BP Migas bertentangan dengan UU Dasar 1945, sehingga harus dibubarkan.
Lembaga antikorupsi sendiri telah melakukan kerja sama pencegahan dengan BP Migas. Pada pertengahan Juli lalu, Busyro mengatakan, lembaganya menemukan sekitar 20 dugaan penyimpangan yang terus berulang pada lembaga tersebut. Tahun 2011 lalu, terdapat pula temuan tentang pengelolaan dana Rp 152,4 triliun yang tidak sesuai. Temuan itu telah disampaikan KPK ke Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski begitu, Busyro menolak menyampaikan fokus pengusutan kasus terhadap lembaga yang dipimpin Priyono itu. Ia juga tak menyampaikan status kasus tersebut, apakah sudah pada tahap penyelidikan atau tahap penyidikan. "Belum selesai dan belum bisa dipublikasikan," kata Busyro.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Gaya Keras Ahok Jadi Shock Therapy Pemda DKI
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?
Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas
Kata Muhammadiyah Soal Rhoma Nyapres
Kisah Ola 1: Jalan Berliku Gadis Cianjur
Berita terkait
Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam
50 hari lalu
Sivitas akademika UGM gelar aksi Kampus Menggugat. Wakil Rektor UGM Arie Sujito sebut demokrasi dalam ancaman.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya
24 November 2023
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sebut Polda Metro Jaya punya sikap terpuji di kasus Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji
19 Juli 2023
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengingatkan capres yang akan bertarung pada Pemilu 2024 bahwa rakyat sudah kenyang dengan janji-janji.
Baca SelengkapnyaIsu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik
23 Juni 2023
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Anies Baswedan bakal jadi tersangka kasus Formula E.
Baca Selengkapnya5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK
9 Maret 2023
Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.
Baca SelengkapnyaWarga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit
20 Desember 2022
Perwakilan warga Desa Wadas, Mbah Sumarsono menyatakan mereka tak mundur dan menyerahkan tanah untuk tambang andesit.
Baca SelengkapnyaHaedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik
21 November 2022
Terpilihnya kembali Haedar Nashir sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah dinilai sebagai bentuk otonomi organisasi tersebut.
Baca SelengkapnyaPendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah
19 November 2022
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah tokoh serta pejabat di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022.
Baca SelengkapnyaMK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs
27 September 2022
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI
31 Mei 2022
MK menolak gugatan atas UU IKN yang dilayangkan Busyro Muqoddas dkk. Alasan MK karena gugatan itu melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Baca Selengkapnya