TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan belum mendapat laporan dari Istana Negara perihal hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neil dalam agenda Bali Democracy Forum, di Nusa Dua Bali, pada 8-9 November 2012.
Salah satu agenda pertemuan itu adalah pembicaraan proses pemulangan buron kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Soegiarto Tjandra. "Belum ada informasi, kami masih tunggu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 12 November 2012.
Meskipun masih tunggu informasi dari Istana, Kejaksaan mengaku sudah siap bertandang ke Papua Nugini untuk mengurus ektradisi mantan bos Bank Bali ini. Menurut Darmono, kesiapan tersebut meliputi kesiapan dokumen, data dan bahan permohonan ekstradisi. Termasuk juga kesiapan personel yang akan berangkat ke sana. "Jadi kami tinggal tunggu kesiapan Papua Nugini untuk menerima kedatangan kami," kata Darmono.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemerintah Papua Nugini mempertanyakan pemberian status kewarganegaraan kepada Joko Tjandra. Informasi tersebut diterima Kejaksaan usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa waktu lalu.
Kejaksaan menilai kemungkinan dibatalkannya status kewarganegaraan Joko Tjandra terbuka lebar. Dengan demikian, upaya pemulangan mantan bos Bank Bali ini semakin mudah. Joko sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni lalu.
Joko Tjandra adalah mantan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung membebaskan Joko dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Sjahril Sabirin.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali dan diterima. Namun, Joko keburu kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Jika masih di Indonesia, Joko seharusnya dibui dua tahun dan membayar denda Rp 15 juta.