Pulangkan Joko Tjandra, Kejaksaan Tunggu Istana

Reporter

Senin, 12 November 2012 12:20 WIB

Joko S Tjandra (tengah). DOK/TEMPO/Amatul Rayyani

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan belum mendapat laporan dari Istana Negara perihal hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neil dalam agenda Bali Democracy Forum, di Nusa Dua Bali, pada 8-9 November 2012.

Salah satu agenda pertemuan itu adalah pembicaraan proses pemulangan buron kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Soegiarto Tjandra. "Belum ada informasi, kami masih tunggu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 12 November 2012.

Meskipun masih tunggu informasi dari Istana, Kejaksaan mengaku sudah siap bertandang ke Papua Nugini untuk mengurus ektradisi mantan bos Bank Bali ini. Menurut Darmono, kesiapan tersebut meliputi kesiapan dokumen, data dan bahan permohonan ekstradisi. Termasuk juga kesiapan personel yang akan berangkat ke sana. "Jadi kami tinggal tunggu kesiapan Papua Nugini untuk menerima kedatangan kami," kata Darmono.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemerintah Papua Nugini mempertanyakan pemberian status kewarganegaraan kepada Joko Tjandra. Informasi tersebut diterima Kejaksaan usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa waktu lalu.

Kejaksaan menilai kemungkinan dibatalkannya status kewarganegaraan Joko Tjandra terbuka lebar. Dengan demikian, upaya pemulangan mantan bos Bank Bali ini semakin mudah. Joko sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni lalu.

Joko Tjandra adalah mantan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung membebaskan Joko dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Sjahril Sabirin.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali dan diterima. Namun, Joko keburu kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Jika masih di Indonesia, Joko seharusnya dibui dua tahun dan membayar denda Rp 15 juta.

INDRA WIJAYA


Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya