TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang diperkosa oleh tiga polisi Malaysia tercatat pernah bekerja di Singapura. "Sebagai pembantu rumah tangga," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat kepada Tempo, Senin, 12 November 2012.
Dalam data BNP2TKI, korban tercatat bekerja di Singapura sejak 3 November 2010. Namun, setelah enam bulan bekerja di Singapura, korban sempat pindah ke Batam. Jumhur memperkirakan, korban lalu berangkat ke Malaysia pada awal 2011 lalu.
Jumhur mengakui korban merupakan tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen. Berdasarkan penuturan kakak korban di Batang, Jawa Tengah, kepada Tim BNP2TKI, korban diketahui pernah pergi ke Penang, Malaysia, pada 2006. Jumhur menduga, dia memiliki teman dekat di sana.
Ketika tertangkap oleh polisi Malaysia, korban diketahui bersama teman dekatnya, yakni seorang keturunan Cina berkewarganegaraan Malaysia. Menurut Jumhur, ada dua versi cerita ketika keduanya tertangkap oleh polisi Malaysia. Ada yang mengatakan, teman lelaki korban dibawa serta ke kantor polisi. Akan tetapi, ada pula yang mengatakan, teman korban langsung dilepaskan karena merupakan warga negara Malaysia. "Kami sedang selidiki," kata Jumhur.
Di kantor polisi inilah korban diperkosa oleh tiga polisi. Setelah diperkosa, korban lalu dilepaskan dan diminta tidak menceritakan kejadian ini. Jumhur mengatakan, dia meminta pemerintah Malaysia menindak tegas polisi yang melakukan perbuatan keji ini. Tak hanya itu, dia juga meminta agar pemerintah Malaysia mendidik ulang polisi-polisinya. Menurut dia, pelecehan kepada pekerja migran asal Indonesia oleh aparat Malaysia udah kerap terjadi. "Kami minta agar di reedukasi," kata dia.
Sebelumnya, tiga polisi Diraja Malaysia dikabarkan memperkosa seorang tenaga kerja Indonesia asal Batang, Jawa Tengah, di kantor polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia. Ketiga polisi tersebut adalah Nik Sin Mat Lazin, 33 tahun, Syahiran Ramli, 21 tahun, dan Remy Anak Dana, 25 tahun.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita lain:
TKI Korban Pemerkosaan Segera Dipulangkan
Pemerintah Didesak Agar Memprotes Malaysia
TKW Korban Pemerkosaan Diancam agar Tak Melapor
''Polisi Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat''
Begini Kronologi Pemerkosaan TKI di Malaysia
TKI Mengaku Diperkosa 3 Polisi Malaysia
Berita terkait
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang
12 Juni 2023
TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.
Baca SelengkapnyaTKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia
8 Mei 2018
Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.
Baca SelengkapnyaTKI Makin Banyak yang Sadar Hukum
8 Mei 2018
Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.
Baca SelengkapnyaSoal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi
19 Maret 2018
Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.
Baca SelengkapnyaKemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan
19 Maret 2018
Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin
19 Maret 2018
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.
Baca SelengkapnyaMerokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia
5 September 2017
Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.
Baca SelengkapnyaWNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria
22 Agustus 2017
Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak
Baca SelengkapnyaAkui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan
8 Agustus 2017
Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPolri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura
3 Juli 2017
Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia
Baca Selengkapnya