Berdalih Sudah Kembalikan Uang, Murdoko Minta Bebas

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 8 November 2012 12:13 WIB

Ketua DPRD Jawa Tengah non Aktif, Murdoko usai menjalani pelimpahan berkas di KPK, Jakarta, (10/7). Murdoko yang merupakan tersangka kasus korupsi APBD Kendal pada 2003 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Umum. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kendal 2003-2004, Murdoko, berharap majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum atas dirinya, yaitu hukuman 7,5 tahun penjara. Hal ini didasarkan pada keyakinan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kendal itu bahwa ia telah mengembalikan uang yang dituduhkan telah ia korupsi, sehingga tidak menyebabkan kerugian negara.

"Kami dengar saja keputusan hakim. Yang pasti, tuntutan selama 7,5 tahun tak sesuai dengan fakta. Tidak ada kerugiaan negara karena semua uang sudah dikembalikan," kata pengacara Murdoko, Yanuar Prawira Prasesa, saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 November 2012. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya.

Pertama, kasus Murdoko adalah kasus lama yang tiba-tiba diungkit kembali. Hal itu dinilai aneh dan berbau politis lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus mengusut kasus kliennya daripada kasus-kasus besar yang baru saja terjadi. "Sebentar lagi ada pemilihan gubernur, Murdoko kader unggulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Basis partai ini di Kendal juga sangat kuat," kata Yanuar.

Ia menyatakan, seluruh uang sebesar Rp 3 miliar sudah dikembalikan kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro. Tuduhan bahwa istri Murdoko menerima Rp 850 juta juga tidak terbukti dalam pengadilan. Satu-satunya yang dijadikan bukti oleh pengadilan adalah kesaksian Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah periode 2002-2006, Warsa Susilo.

Kesaksian Warsa, menurut Yanuar, tidak dapat menjadi bukti kuat tanpa disertai bukti lain yang berkaitan. Hal ini menguatkan penilaian bahwa tuntutan jaksa sangat tidak sesuai fakta dan bukti dalam persidangan. Tuduhan aliran uang Rp 1 miliar ke Murdoko melalui BNI Cabang Karang Ayu tidak sesuai dengan fakta karena kantor pengiriman uang tidak sesuai. "Uang Rp 4,7 miliar sudah dikembalikan saat Hendi bebas dan dimasukkan kembali ke kas ABPD Kendal," kata Yanuar.

Salah satu kesaksian kuat bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini adalah kesaksian sopir pribadi Hengky, Damanto. Kesaksiannya dengan jelas menyatakan dirinya pernah mengantar uang dari Murdoko ke Hengky dalam sebuah koper. Proses pengembalian ini yang diklaim Murdoko bahwa ia sudah mengembalikan semua kerugiaan negara. "Sidang pukul 13.00 WIB," kata Yanuar.

FRANSISCO ROSARIANS



Berita Terkini:
Idris Akui Isu Pemerasan Ganggu Psikologi Anaknya

Tim Pencari Fakta Demokrat Bersaksi untuk Angie

Nama Cagub Jabar dari PDIP Tunggu Rapat Internal

Mungkinkah Nama 8 Pemeras BUMN Diungkap Hari Ini?

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

4 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya