Mantan Bupati Sragen Segera Dijebloskan ke Penjara
Editor
Sunu Dyantoro
Kamis, 8 November 2012 10:37 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Sragen segera mengeksekusi bekas Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono. Eksekusi pemenjaraan itu dilakukan menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam kasus dugaan korupsi pendepositoan uang APBD Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi, memvonis Untung Wiyono dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 11 miliar.
Rencana eksekusi terhadap Untung itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Isno Ihsan, saat menerima audiensi dengan para aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. “Kasus Untung sudah ada putusan dari MA dengan vonis 7 tahun. Kasus ini kami anggap sudah in kracht dan siap dieksekusi pekan ini,” kata Isno Ihsan, Rabu, 7 November 2012.
Untung tersandung kasus korupsi pendepositoan kas daerah ke BPR. Di tingkat pengadilan pertama, hakim Lilik Nuraini dari Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas Untung Wiyono dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp 11 miliar itu. Kasus ini bermula saat kas daerah Kabupaten Sragen didepositokan ke BPR senilai sekitar Rp 40 miliar. Dari pinjaman itu, sebanyak Rp 11 miliar di antaranya tak bisa dikembalikan.
Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Koeshardjono, yang menjalani sidang terpisah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Sedangkan mantan Kepala DPPKAD, Sri Wahyuni, divonis penjara 2 tahun delapan bulan. Dari tiga terdakwa, di tingkat ini, hanya Untung yang bebas.
Untung sebenarnya sudah pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang, pada Juli 2011. Tapi, saat Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas, Untung dikeluarkan dari tahanan pada Maret 2012. Putusan bebas itu keluar dari “trio hakim” yang sering membebaskan terdakwa kasus korupsi, yakni Lilik Nuraini, Kartini Marpaung, dan Asmadhinata. Putusan bebas itu membuat pihak kejaksaan berang. Mereka pun mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi itu.
Pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyatakan kliennya sangat kooperatif sehingga siap kapan pun untuk dieksekusi kejaksaan. “Untung akan menaati seluruh proses hukum. Beliau akan sangat kooperatif,” kata Dani. Meski siap dieksekusi, Untung tetap akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA itu. "Ada beberapa novum yang kami siapkan," kata dia.
Novum itu, misalnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2011 yang menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara. MA membebankan Untung membayar uang kerugian negara Rp 11 miliar. "Ada kekhilafan hakim," kata Dani. Dani menegaskan, kliennya sama sekali tidak ikut menikmati uang tersebut. Selain itu, Dani menambahkan, pinjam-meminjam uang dengan jaminan deposito Pemerintah Kabupaten Sragen kepada BPR Djoko Tingkir itu terjadi sebelum Untung menjabat sebagai Bupati Sragen.
ROFIUDDIN
Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia
Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan
Dicopot dari Jabatan Gubernur, Syamsul Arifin Menggugat
Menang di Pilpres AS, Obama: "Four More Years"
Akui Kekalahan, Romney Ucapkan Selamat pada Obama