Gayus Lumbuun: Peminta Upeti BUMN Bisa Dipecat

Rabu, 7 November 2012 08:48 WIB

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu 6 Juni 2012. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Badan Kehormatan DPR 2009-2011, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sejumlah anggota DPR yang terbukti pernah meminta jatah pada BUMN terancam dipecat dari parlemen.

"Pemberhentian itu sanksi terberat, tapi nanti tergantung pembuktiannya,” kata politikus PDIP ini pada Selasa, 6 Oktober 2012.

Gayus yang kini menjabat sebagai Hakim Agung ini mengaku pernah memberhentikan dua orang anggota dewan dalam masa jabatannya di Badan Kehormatan DPR 2004-2009 dan 2009-2011. “Totalnya ada enam orang, dua diberhentikan secara formal dan empat orang mengundurkan diri sebelum diputuskan oleh BK.”

Menurut Gayus, jika seorang anggota dewan terbukti bersalah, BK DPR akan meminta partai politik asal anggota itu, untuk melakukan penggantian antar waktu atas anggota yang bersalah itu. “Kalau partai tetap melawan dan menunda-nunda pemberhentian itu, fraksi akan mendapatkan teguran dari pimpinan DPR,” ujar dia.

Dia juga menjelaskan, ada lima tingkatan sanksi yang akan diberikan BK usai menemukan adanya pelanggaran etika oleh politikus Senayan. Sanksi tersebut antara lain berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian dari kelengkapan DPR, dan pemberhentian secara tetap.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan ada dua anggota DPR yang pernah meminta jatah kepada perusahaan negara. Keduanya adalah Idris Laena (Golkar) dan Sumaryoto (PDIP). Sebelumnya eks Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga juga menyebut pernah dimintai upeti oleh dua politikus Senayan, MN (Demokrat) dan ETS (PDIP). Selasa 6 November 2012, Dirut PT RNI Ismed Hasan Putro mengaku pernah diminta menyetor gula 2.000 ton untuk politikus DPR berinisial IS.

SUBKHAN

Berita Terpopuler:
Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah

Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?

Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi

Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu

Direksi PT PAL Siap Buka Kisah Peminta Upeti

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya