Proyek Eks Perusahaan Istri Anas Mangkrak  

Senin, 5 November 2012 12:39 WIB

Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila (berjilbab coklat, berkacamata) didampingi Suaminya Ketua Umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (baju biru, berkacamata) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). Athiyyah diperiksa dalam penyelidikan terkait posisinya di PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontrak PT Adhi Karya (Persero) dalam mengelola proyek gedung olahraga bernilai Rp 1,52 triliun di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp 63,3 miliar dari proyek pembangunan pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang Bogor, PT Dutasari Citralaras, yang merupakan salah satu subkontraktor proyek tersebut, ternyata sama sekali belum mengerjakan pekerjaannya.

"Belum ada. Masih 0 persen," kata J. Widodo H. Mumpuni, Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi penanggung jawab pemeriksaan audit investigasi Hambalang, saat ditemui di kantor BPK, Jumat, 2 November 2012.

Widodo menyatakan BPK menemukan kejanggalan dalam proses pencairan uang muka proyek tersebut ke perusahaan yang pernah dimiliki istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu. Menurut dia, PT Dutasari tidak berhak mendapatkan uang muka di awal, karena pengerjaan mekanikal elektrikal yang menjadi tanggung jawab perusahaan dikerjakan di akhir proyek, setelah bangunan jadi.

"Logikanya pemasangan listrik dilakukan belakangan atau setelah bangunan jadi. Tapi kenapa dibayar di awal?" Kata Widodo.

Selain itu, lazimnya kontrak yang dilakukan tahun jamak pasti mempunyai anak kontrak setiap tahunnya. Uang muka, kata Widodo, seharusnya dicairkan dari kontrak anak. Ini tak terjadi dalam proyek Hambalang. Dalam proyek itu, uang muka kontraktor dibayarkan dari kontrak induk. "Akibatnya ada pembayaran uang muka yang lebih besar dari kontrak anak pada tahun itu," katanya.

Menurut Widodo, selain kejanggalan proses pembayaran uang muka, PT Dutasari juga telah mensubkontrakan pengerjaan mekanikal elektrikal ke 14 perusahaan lain. Dari sana, BPK menemukan adanya penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar.

"Misalnya harga riilnya hanya 8, tapi PT DC menghargakan 10 ke kontraktor utama. Dia akhirnya dapat 10. Dari kontraktor utama, menagih ke Kemepora tidak dengan harga 10, tapi jadi 12. Itu yang kami sebut sebagai kerugian negara," katanya.

BPK menemukan bahwa kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) Adi Karya dan Wijaya Karya ditandatangani Direktur Utama PT Dutasari, Mahfud Suroso, pada 16 Desember 2010. Untuk pekerjaan mekanikal elektrikal keseluruhan bangunan, dia mendapat proyek senilai Rp 324,5 miliar. Mahfud kemudian mengajukan invoice penagihan uang muka pada 22 Desember 2010 sebesar Rp 64,9 miliar.

Pada 28 Desember 2010, KSO mentransfer dana uang muka yang diminta sebesar Rp 13,3 miliar kepada PT Dutasari. Keesokan harinya, KSO kembali mengirim uang muka sebesar Rp 25 miliar kepada Dutasari. Total uang muka dibayarkan dalam empat transfer selanjutnya dan tuntas pada Januari 2011.

Setelah mendapat uang muka, PT Dutasari mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya pada 14 perusahaan lain. Dutasari membayar mereka sebesar Rp 27, 8 miliar dan menagih biaya pekerjaan yang sama kepada KSO sebesar Rp 113,8 miliar.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya

Kata Rhoma Irama Soal Dukungan Jadi Capres

''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''

Jokowi, Taman Suropati, dan Twinkle Little Star

Pembunuh Janda Cantik Thiolina: Tukang Bangunan

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya