Kasus Wa Ode, PPATK: Tunggu Episode Selanjutnya  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 23 Oktober 2012 13:25 WIB

Ketua PPATK, M Yusuf. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, M. Yusuf, mengatakan lembaganya telah melaporkan data transaksi mencurigakan dari 18 orang anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan itu, lanjut Yusuf, terkait dengan tindak lanjut pengusutan kasus korupsi di badan anggaran yang menyeret nama Wa Ode Nurhayati. Wa Ode Nurhayati dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah.

"Tunggu saja episode berikutnya," ujar Yusuf, seusai meneken nota kesepahaman pencegahan pencucian uang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 23 Oktober 2012.

Saat ditanyai soal identitas anggota badan anggaran yang ditelisik aliran dananya oleh PPATK, Yusuf tak mau membeberkan. "Sudah banyak dimuat di media. Itu orang-orangnya kok," ucapnya.

Kasus Wa Ode Nurhayati menyeret sejumlah nama petinggi Badan Anggaran seperti Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Olly Kondokombey, dan Marcus Mekeng. Mereka disebut-sebut ikut kecipratan fee dari pengusaha maupun daerah yang mendapatkan alokasi dana. Namun, empat orang tadi membantah tudingan tersebut.

Menurut Yusuf, transaksi keuangan mencurigakan dari 18 anggota badan anggaran itu mencapai ratusan miliar rupiah. Transaksi tersebut, jelas Yusuf, tidak hanya diduga berkaitan dengan kasus Wa Ode, tetapi ada juga yang berhubungan dengan kasus Angelina Sondakh, terdakwa suap pengurusan proyek wisma atlet dan universitas pendidikan. "Ada juga yang berkaitan dengan kasus pengadaan Al-Quran," ujarnya.

Yusuf mengapresiasi upaya KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam kasus Wa Ode. Ia berharap undang-undang ini bisa terus digunakan sehingga penerima aliran duit korupsi bisa dijerat. "Kalau hanya menggunakan undang-undang korupsi, pelakunya saja yang kena, yang menikmati tidak terkena karena tidak ada deliknya," ucapnya.

TRI SUHARMAN

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi: Obligasi Apa Sih? Wong Duit Banyak

Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi

Ruki Diminta Buka Mulut Soal Intervensi Hambalang

Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"

Dilamar Bakrie, Ini Jawaban Pramono Edhie

Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen

Mereka Diduga Berperan di Hambalang

SBY Tetap Positive Thinking Soal Anas dan Andi

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

20 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya