Kasus Anand Krishna Dibahas Mahkamah Internasional  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 19 Oktober 2012 09:03 WIB

Tempo/Rofiqi Hasan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keluarga Anand Krishna akan mendatangi Mahkamah Internasional di Belanda, pekan depan, untuk menyerahkan berkas laporan mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung. Prashant Gangtani, putra Anand, mengatakan akan mewakili keluarga untuk memberikan berkas dan kesaksian pertama di depan majelis hakim Mahkamah Internasional tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses persidangan kasasi kasus Anand di Mahkamah Agung.

“Kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Internasional sejak satu setengah bulan lalu,” katanya. Ia menyampaikan ini seusai gelar eksaminasi publik atas kasus Anand di gedung University Center, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis, 18 Oktober 2012.

Dua lembaga swadaya masyarakat internasional melaporkan ihwal ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran konstitusi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ayat 28 D, mengenai hak warga negara menerima perlakuan yang sama di depan hukum. Dia mengatakan, selama ini pihak Anand kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan tokoh spiritual lintas agama itu dari tuduhan pelecehan seksual kepada mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. “Padahal, di persidangan, putusan bebas sudah jelas punya dasar kuat,” ujarnya.

Dia mencontohkan, salah satu indikasi kasus ini direkayasa untuk menyudutkan Anand adalah ketika mayoritas saksi memberikan keterangan berbeda-beda pada beberapa kesempatan. Bahkan ada saksi yang memberikan keterangan setebal 12 halaman di berita acara pemeriksaan. Tapi, saat di persidangan, dia lebih sering mengaku lupa saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai hakim Albertina Ho. “Kami yakin, banyak yang membidik Pak Anand kerena dia pegiat pluralisme. Banyak saksi yang menyebutkan Pak Anand jadi target pembunuhan kelompok radikal,” ujarnya.

Prashant meyakini laporan ke Mahkamah Internasional akan membuahkan hasil, mengingat di antara anggota majelis hakim Mahkamah Agung yang memutuskan kasasi kasus Anand merupakan hakim bermasalah. Misalnya, kata dia, hakim yang mengadili kasus Prita Mulyasari dan nenek Rasminah, yang dituduh mencuri piring. “Pekan lalu, kami sudah mengirimkan laporan juga ke Komisi Yudisial, tapi belum ada tanggapan,” ucapnya.

Eksaminasi publik kasus Anand yang melibatkan dua pakar hukum dari Universitas Diponegoro dan UGM menyimpulkan bahwa putusan kasasi kasus Anand bermasalah dan memunculkan dugaan ada upaya sistematis penyudutan tokoh spiritual itu. Nyoman Serikat Putra, pakar hukum dari Universitas Diponegoro, mengatakan, salah satu indikasinya ialah di berkas putusan itu ditulis bahwa dasarnya adalah putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas kasus yang tak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Anand. “Seperti salah copy-paste. Jadi, MA tak profesional,” ujarnya.

Eddie Hariej, pakar hukum UGM, mengatakan, dalam berkas putusan MA, ada penjelasan yang seolah-olah bisa membuktikan kebenaran dugaan dalam suatu kasus dari satu saksi saja. “Memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa juga tak diperhatikan sama sekali,” ujarnya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita Terpopuler

Begini Proyek Monorel Joko Widodo

Kronologi Penganiayaan Versi Nikita Mirzani

Pengusaha Minta Jokowi Berantas Pungutan Liar

Mahasiswa Serang Polisi, Pamulang Mencekam

Nikita Mirzani Berusaha Menghubungi Olivia

Mahasiswa Universitas Pamulang Hadang Wakapolri







Advertising
Advertising








Berita terkait

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

2 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

7 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

9 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

10 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

17 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

17 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

18 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

25 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

27 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya