Kepolisian Tidak Berhak Menangkap dan Menahan Vense
Reporter
Editor
Minggu, 13 Juni 2004 16:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Salah satu dari tim pengacara Vense, Vincentus, mengatakan polisi tidak punya hak dalam menangkap ataupun menahan Vense. "Yang berwenang adalah pihak kejaksaan, karena kasus ini sudah sampai pengadilan" ungkapnya saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon genggamnya (13/6).Vincentius juga menyatakan ada indikasi politik yang sangat kuat dalam kasus Vense itu, yang menyebabkan kasus ini menjadi terlihat sangat heboh. "Masalah pembakaran bendera partai politik (Golkar) ini, sebenarnya biasa-biasa saja. Seperti layaknya orang dengan bebas membakar boneka Presiden Amerika Serikat, Bush, misalnya," ujarnya. Ia mempertanyakan, kenapa Marsahalatua Napitupulu alias Vense, seorang mahasiswa yang baik, dipermasalahkan sedemikian rupa karena hanya membakar bendera. Ia menduga, kedekatan waktu disuarakannya kasus ini dengan waktu kampanye pemilihan presiden bisa jadi sebagai alat politik dalam memperlihatkan sikap represif dari militer (Wiranto) terhadap masyarakat. Sebagai kuasa hukum dari Vense, ia juga mengatakan ada tiga hal yang menjadi cacat dalam usaha penahanan Vense. Pertama, tidak adanya surat penahanan terhadap Vense. Kedua, tidak adanya kewenangan polisi dalam menangkap atau menahan karena sebenarnya itu kewenangan kejaksaan. Ketiga, nuansa politik terlalu kuat mewarnai kasus yang sebetulnya tidak perlu sampai ke pengadilan ini. Lain halnya dengan yang diungkapkan oleh Pejabat Pelaksana Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepoolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Heru Mulyanto, saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon selulernya (13/6). Heru membenarkan adanya surat permintaan dari kejaksaan untuk menangkap dan menahan Vense, karena dakwaan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Tentang kewenangan kejaksaan yang harus menangkap dan menahan Vense, dengan sendirinya dapat batal dengan adanya surat tersebut. "Tidak ada larangan bagi kejaksaan untuk meminta pertolongan Kepolisian, dalam hal ini Polres Jakarta Timur," kata Heru. R.R Ariyani Tempo News Room