Penyidik KPK, Novel ketika bersaksi untuk Muhammad Nazaruddin di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi, Jakarta, (12/3). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian mendukung rencana pembentukan tim independen mengusut kasus dugaan penganiayaan berat yang disangka dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya setuju dengan pembentukan tim itu.
"Boleh saja. Selagi tidak melanggar ketentuan yang ada, tidak ada masalah," kata Boy, di sela acara diskusi "KPK Vs Polri: Mimpi Pemberantasan Korupsi" oleh Hisbut Tahrir Indonesia, di Wisma Antara, Sabtu, 13 Oktober 2012.
Meski mendukung rencana itu, kepolisian tetap akan mengusut kasus tersebut. Novel disangka melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet yang menyebabkan satu orang meninggal pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.
Jumat malam pekan lalu, Kepolisian Daerah Bengkulu mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel yang menjadi penyidik kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi. Insiden ini memperuncing hubungan antara KPK dan Polri. Hubungan kedua lembaga sudah memanas saat sama-sama bersikukuh mengusut kasus korupsi simulator kemudi. KPK sudah menetapkan empat tersangka, dua di antaranya adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Kepolisian ikut menetapkan lima tersangka.
Beberapa lembaga pun turun tangan menginvestigasi dugaan rekayasa dalam kasus itu, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian juga turun mengkaji kembali kasus itu. Karena banyaknya lembaga ini, pengacara Novel menganjurkan agar dibentuk tim independen sehingga hasilnya obyektif.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
4 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024