Personil kepolisian Polres Lhokseumawe mencabut batang ganja di kebun yang dijadikan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,(30/1). Telah ditemukan sekitar 10 hektar ladang ganja di Kecamatan setempat. ANTARA/RAHMAD
TEMPO.CO , Lhokseumawe - Kepolisian Lhokseumawe menemukan 5 hektar lahan ganja siap panen di Dusun Alue Seuke, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ladang ganja berusia 3 bulan tersebut ditemukan setelah polisi menangkap agen ganja pada Rabu, 10 Oktober 2012 lalu.
"Ini merupakan operasi Antik Rencong, yaitu memberantas peredaran narkoba di Lhokseumawe dan Aceh Utara," ujar Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Ajun Komisaris Supriadi di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 11 Oktober 2012.
Dia menambahkan lokasi kebun ganja tersebut hanya berjarak satu kilometer dari pemukiman penduduk. Saat ini seluruh ganja yang bobotnya mencapai ratusan kilogram di kebun itu telah diamankan.
Selain menemukan lahan ganja, polisi juga menangkap pemilik kebun berinisial IL dan AR. Mereka dicokok saat sedang tidur di sebuah pondok di areal ladang ganja.
IL yang sempat ditanyai wartawan mengakui bahwa ladang seluar 2,5 hektar itu adalah miliknya, sementara setengahnya lagi milik orang lain. IL beralasan terpaksa menanam ganja karena tidak ada pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari kebun itu, ia menjual sedikit 5 kilogram ganja setiap hari.