Tak Ada 'Jumat Keramat' bagi Djoko Susilo  

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 5 Oktober 2012 18:44 WIB

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun diperiksa pada Jumat, Djoko tak ditahan. Padahal, sehari sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengaku tak akan bergeser dari kursinya supaya bisa meneken surat penahanan.

"Besok, saya tidak akan pernah bergeser dari tempat duduk saya untuk menuggu teman-teman penyidik dari lantai tujuh maupun lantai delapan datang membawa surat perintah penanahan. Kalau surat itu sudah ada di meja saya, tidak ada alasan untuk tidak ditandatangani," kata Abraham.

Biasanya KPK menahan tersangka yang diperiksa pada hari Jumat. Kebiasaan itu memunculkan istilah "Jumat Keramat". Angelina Sondakh adalah salah satu tersangka yang ditahan pada hari Jumat. Sebelum Djoko, Hartati Murdaya juga lepas dari penahanan kala diperiksa pada hari Jumat. Saat itu, tersangka suap Bupati Buol itu beralasan sakit.

Berbeda dengan mantan Gubernur Akademi Polisi dalam kasus simulator SIM ini, Djoko tak ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan resmi dari Abraham Samad maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang jelas, penampilan Djoko berubah antara saat datang dan meninggalkan kantor KPK. Saat datang, dia mengenakan setelan pakaian safari abu-abu dan keluar mengenakan jaket kulit cokelat.

Djoko diperiksa sebagai tersangka simulator kemudi pada 27 Juli lalu. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga merugi Rp 100 miliar.

Selain Djoko, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, juga dijadikan tersangka.

Djoko tak banyak berkomentar seusai pemeriksaan. Hanya ada tiga kalimat yang diucapkannya. "Saya hari ini menjalankan proses hukum. Maka itu, kami mematuhi aturan hukum," kata dia.

Satu lagi kalimat Djoko kepada para pewarta adalah, "Maka, kami mengikuti proses hukum berikutnya. Terima kasih." Ia pun berlalu diikuti pengacaranya.

Abraham Samad saat dikonfirmasi sedang berada di Makassar.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait

KPK: Djoko Hadir, Kasus Simulator Bisa Tuntas

Jumat Keramat, Abraham Tunggu Surat Penahanan Djoko

Kapolri Perintahkan Djoko Susilo Datang ke KPK

KPK Belum Terima 20 Penyidik Baru dari Polri

KPK Yakin Djoko Susilo Penuhi Panggilan

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

27 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya