Hari Ini Wa Ode Nurhayati Jalani Sidang Tuntutan  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 2 Oktober 2012 10:42 WIB

Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (31/7). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, hari ini akan menjalani sidang tuntutan. Jaksa yang menangani kasus Nurhayati akan membacakan tuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ini.

"Kami nanti akan mendengarkan saja tuntutan dari jaksa," kata pengacara Nurhayati, Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi, Selasa, 2 Oktober 2012.

Menurut Yusril, Nurhayati sudah menyatakan kesediaan untuk memenuhi sidang tuntutan yang diperkirakan akan dimulai pukul 14.00 WIB nanti. Namun, Yusril mengatakan tak bisa hadir dan akan diwakili oleh tim pengacaranya.

Dalam kasus korupsi ini, Nurhayati didakwa mendapat duit Rp 6,25 miliar dari Fahd El Fouz, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, lewat Haris Surahman. Fahd disebut menyetor Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abram Rp 400 juta. Duit itu untuk mengurus anggaran dana infrastruktur di empat kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Minahasa, dan Bener Meriah.

Selain suap, jaksa juga mendakwa Wa Ode Nurhayati melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia terdata memiliki duit di rekening Bank Mandiri cabang DPR RI mencapai Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak sesuai dengan profil Wa Ode sebagai anggota DPR. Bahkan, ada saksi yang menyebut Wa Ode Nurhayati membeli handphone sampai Rp 7 miliar.

Dalam beberapa sidang sebelumnya, Wa Ode sudah membantah dugaan pencucian uang ini dengan menghadirkan beberapa keluarga sebagai saksi. Para kerabat ini dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk membuktikan tidak ada tindak pidana pencucian uang.

Wa Ode Nurhayati pun telah mengklaim duit miliaran yang ada di rekeningnya bukan berasal dari tindak pidana, melainkan dari usahanya berdagang. Dia pun mengklaim berasal dari keluarga kaya. Pada 2009, misalnya, Nurhayati tercatat punya kekayaan Rp 10 miliar di Bank Danamon. Duit itu kemudian dipinjamkan ke kolega dan kerabatnya untuk kepentingan bisnis.

"Saya murni dagang. Saya percaya majelis hakim memahami benar apa yang dituduhkan ke saya," kata Nurhayati dalam sidang pertengahan September lalu.

Menurut Yusril, dalam sidang tuntutan hari ini, tim pengacara hanya diam mendengarkan. Namun, dia memastikan tim akan menyiapkan pledoi untuk membela Nurhayati. "Kami akan siapkan pembelaan di sidang berikutnya."

IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler:

Mangkir Lagi, Ketua KPK Ancam Panggil Paksa Djoko

TNI Diminta Waspadai Perang Jenis Baru

Anwar Congo Berdansa Cha-cha Lupakan Masa Lalu

TNI Diminta Terlibat dalam Politik Kenegaraan

Menko Polkam Minta Djoko Susilo Penuhi Panggilan

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya