TEMPO Interaktif, Makassar:Puluhan mahasiswa asal Papua yang tergabung dalam Forum Demokratik Mahasiswa Peduli Papua berdemonstrasi ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM) Makassar. Demonstrasi dilakukan menyusul disidangkannya dua terdakwa pelanggaran HAM berat Abepura, mantan Komandan Satuan Brimob Papua Brigjen Johny Wainal Usman, dan mantan Kepala Polres Papua Komisaris Besar Daud Sihombing. Beberapa mahasiswa tampak mengenakan pakaian tradisional Papua. Di depan Pengadilan HAM MAkassar, tempat terdakwa tengah diadili, para aktivis Forum Demokratik Mahasiswa Peduli Papua menggelar orasi. Mereka menuntut pengadilan menghukum para terdakwa pelanggaran HAM berat Papua sebagaimana mestinya.Salah seorang koordinator aksi, Buhtar, menegaskan, para pelanggar HAM di Papua sejak zaman Orde Baru sampai rezim Megawati-Hamzah harus di bawa ke pengadilan internasional sebagai penjahat kemanusiaan. Mereka juga menuntut penarikan mundur pasukan TNI/Polri dari tanah Papua. Dalam selebaran yang dibagi-bagikan pengunjuk rasa. ditunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran HAM di Abepura belum ada yang diselesaikan. Beberapa kasus itu antara lain, peristiwa Biak (6 Juli 1998), Sorong (5 Juli 1999), Timika (2 Desember 1999), Merauke (16 Februari (2000), Nabire (28 Februari4 Maret 2000), Sorong (27 Juli dan 22 Agustus 2000) dan kasus Wamena (6 Oktober 2000)Buhtar juga ragu, hukum benar-benar ditegakkan untuk penyelesaian kasus Abepura. Indikasinya, kata dia, perjalanan kasus tersebut ke pengadilan banyak mengalami kemacetan dan inkonsistensi sehingga sekitar 2 tahun berkasnya baru tiba di Pengadilan HAM.Aksi itu sendiri tidak mengganggu jalannya sidang. Sebab, para pengunjuk rasa hanya berada di halaman gedung pengadilan. Puluhan aparat keamanan juga tampak berjaga-jaga di tempat itu.Irmawati Tempo News Room