TEMPO Interaktif, Solo: Setelah tidak menggunakan kesempatan kampanye selama dua hari, Jumat (4/6), Tim Kampanye pasangan Hamzah Haz - Agum Gumelar di Solo, mulai bergerak mencari dukungan. Mereka membagi-bagikan sabun mandi dan stiker kepada jamaah salat Jumat di sejumlah masjid. Tim menyebutnya, hal itu hanya pembagian suvenir dan dibenarkan undang-undang. Tapi Panwaslu menilai mereka melakukan kegiatan yang berindikasikan politik uang.Pembagian sabun mandi dilakukan di Masjid Mangkunegaran di Kecamatan Banjarsari, Masjid Kepatihan Wetan di Kecamatan Jebres, Masjid Jayengan di Kecamatan Serengan, Masjid Wiropaten di Kecamatan Pasarkliwon dan Masjid Tegalsari di Kecamatan Laweyan. Suvenir tersebut dibagikan kepada jamaah yang sudah keluar masjid. "Ini sudah di luar area kompleks masjid, jadi kami tidak berkampanye di dalam masjid," kata Darsono, anggota Tim Kampanye Hamzah - Agum di Solo. Sementara itu, menurut pihak Panwaslu, jika sabun mandi itu suvenir seperti dimaksud dalam Pasal 23 SK KPU No 35/2004, maka akan ada logo, nomor unit, atau gambar pasangan calon. "Lha ini kan tidak ada sama sekali. Jangan-jangan sabun ini sumbangan dari pabrik, kalau seperti itu harus ada laporannya di KPU. Atau bisa jadi sabun ini adalah semacam iming-iming kepada pemilih," tukas Ketua Panwaslu Kota Solo, Nyuwardi. Imron Rosyid - Tempo News Room