Kerusuhan Tanjung Priok Direkonstruksi

Reporter

Editor

Jumat, 4 Juni 2004 18:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat melakukan rekonstruksi kerusuhan Tanjung Priok yang terjadi 12 September 1984. Rekonstruksi itu digelar untuk mengetahui lebih jelas mengenai kasus pelanggaran HAM berat yang memakan korban 23 orang tewas akibat ditembak aparat keamanan. "Mereka yang didakwakan ini kan pelaku lapangan. Jadi kita ingin melihat kejadiannya di sana," kata Andi Samsangaro, ketua majelis hakim, Jumat (4/6) di Jakarta.Persidangan lapangan dengan terdakwa Sutrisno Mascung dkk., anggota Regu III Arhanudse-6 ini dimulai dengan menyusuri panggung ceramah di Jalan Sindang, Jakarta Utara, tempat massa pimpinan almarhum Amir Biki berceramah menuju Mapolres Jakarta Utara. Panggung ceramah terletak persis di depan Jalan Lorong 102. Rumah itu sekarang ditempati Yayasan Masjid Al Mutaqarrabin. Menurut Husein Syafei, saksi korban dalam kasus itu, massa yang ingin membebaskan keempat rekan mereka yang ditahan di Makodim 0502 Jakarta Utara itu bergerak dari Jalan Sindang menuju Mapolres Jakarta Utara. Setiba di persimpangan Pasar Jaya Rawa Badak, sebagian massa bergerak lurus ke Jalan Sindang dan sebagian melewati Jl. Anggrek.Dalam perjalanannya Amir Bunadi, saksi lainnya, mengungkapkan massa sempat melempari Gereja Masehi Advent Ketujuh di Jalan Anggrek 17. "Pada saat itu saya pribadi memang berniat jihad," kata Amir Bunadi saat ditanya alasan pelemparan batu tersebut. Husein sendiri tidak mengetahui adanya pelemparan batu itu karena ia sedang berada di depan sambil membawa bendera. Ribuan orang itu jumlahnya kian bertambah. Penambahan itu, menurut keterangan Amir Bunadi karena saat melintasi Bioskop Lido, bertepatan dengan saat bubaran pegawai toko dan penonton bioskop.Massa kemudian bergerak menuju Jalan Yos Sudarso. Di ujung Jalan Sindang, dekat persimpangan jalan tersebut dengan Jalan Yos Sudarso, Nurdin, saksi, mengungkapkan melihat lima orang berpakain hitam-hitam yang membawa senjata tajam. "Mereka itu pengawal penceramah. Tugasnya hanya mengawal," kata Nurdin.Massa kemudian bergerak sambil meneriakkan Allahu Akbar sambil melewati Jalan Yos Sudarso. Mendekati Mapolres Jakarta Utara, menurut Husein Syafei, ia telah berhadapan dengan barisan pasukan Regu III Arhanudse-6. "Saya juga tidak melihat adanya truk tentara," katanya.Sementara itu, menurut versi terdakwa Sutrisno Mascung, pimpinan pasukan itu, mereka tidak bisa membentuk barisan karena saat masih berada di dalam truk Reo. Pasukan yang diangkut dengan truk itu baru datang dari arah berlawanan dengan massa dan baru sempat memutar, tak jauh di depan Mapolres Jakarta Utara. "Massa telah memadati jalan dan di dalam truk saya dengar bunyi batu dilempar," katanya.Ketika massa tiba di depan polres, Nurdin, saksi melihat seorang aparat bertubuh tinggi --yang menurutnya seorang pemimpin--, menggunakan pengeras suara mengucapkan assalam'u alaikum dan menanyakan pimpinan massa tersebut. Setelah itulah meletus kerusuhan berdarah tersebut. Satu aparat, menurut Sutrisno, telah bercucuran darah akibat lemparan batu. Zulfatta, korban tersebut terkena lemparan batu di kepalanya. Husein yang berada di depan massa terkena tembakan di kaki. Ia juga seorang warga ditembak di samping kiri dan kanannya. Massa yang tidak terbendung itu akhirnya ditembak hingga menewaskan 23 orang dan satu orang aparat luka akibat lemparan batu. Rekonstruksi ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti berupa truk Reo yang digunakan pasukan Arhanudse-6 dan untuk mengangkat korban kerusuhan itu. Pemeriksaan dilakukan di Gudang PT Halisa Indah Raya, Kamal, Jakarta Utara. Hasilnya dari empat truk yang diduga digunakan itu ternyata hanya ada tiga buah saja yang masih bisa dikenali. Tiga truk itu diantaranya bernomor 2977, 2978 dan 2987 sedangkan yang sisanya yakni nomor 2981 sudah tidak bisa diketahui nomor casisnya. Terdakwa sendiri saat ditanyai tidak mengetahui nomor truk yang mereka pakai. Persidangan ini direncanakan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan senjata SKS yang digunakan Regu III Arhanudse-6 dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan barang bukti itu akan dilakukan di Sidoarjo, Jumat pekan depan. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif

Baca Selengkapnya

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya