Pemimpin Amanat Keagungan Ilahi Divonis 4 Tahun  

Reporter

Jumat, 28 September 2012 08:52 WIB

Ilustrasi. queensu.ca

TEMPO.CO, Seamarang -- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penodaan agama, pemimpin Amanat Keagungan Ilahi (AKI), Andreas Guntur. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis yang sama di tingkat pertama Pengadilan Negeri Klaten, yakni vonis empat tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Yulianita, menyatakan sudah menerima pemberitahuan putusan dari MA itu. "Baru-baru ini kasasi sudah turun," kata Yulianita di Semarang, Jumat, 28 September 2012. Namun, kata Yulianita, Kejaksaan Negeri masih menunggu salinan putusan MA untuk mengajukan penetapan inkrah kasus ini.

Hakim MA menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Klaten, Andreas Guntur juga divonis empat tahun penjara. Vonis maksimal tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut yang meminta Andreas dihukum empat tahun penjara.

Yulianita mengakui kasus penodaan agama ini salah satu kasus yang mendapatkan perhatian beberapa kelompok umat Islam. "Tiap sidang pun banyak forum umat Islam yang memantau sidang," kata dia.

Jaksa menilai ada ajaran menyimpang kelompok ini karena mengakui adanya wahyu yang diberikan melalui malaikat Jibril terhadap almarhum Muhamad Syamsoe. Guntur sendiri menerima ajaran AKI dari Syamsoe. Jaksa menyatakan terdakwa mendapatkan ajaran itu dari Jakarta. Setelah itu, ia menyebarkan di Kampung Kanjengan, Bareng, Klaten.

Modus penyebaran ajaran ini adalah melalui pengobatan orang-orang yang sakit. "Setelah sembuh, mereka mengikuti ajaran Amanat Keagungan Ilahi (AKI). Jaksa menyatakan AKI menyebarkan berbagai poster. AKI dinilai mencampuradukan ayat-ayat Quran dengan tulisan lain yang tidak diketahui maknanya. Akibatnya, kata jaksa, tulisan itu mencampuradukan ajaran agama Islam dan menodai agama. Jaksa juga mendasarkan pada SK Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor R-538/P2.3/Dsb.1/11/1993 untuk melarang kelompok AKI.

Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama Semarang menyatakan kasus jerat hukum penodaan agama menjadi salah satu persoalan dalam kehidupan keberagaam di Indonesia. "Sebab, banyak pihak yang menilai pasal penodaan agama tidak sesuai dengan prinsip dasar hak-hak beragama," kata Tedi.

Tedi mempertanyakan soal definisi penodaan agama. "Apakah agama bisa dinodai atau tidak?" tanya Tedi.

Kandidat doktor sosiologi agama Universitas Kristen Satya Wacana ini memperkirakan dalam kasus-kasus yang dianggap penodaan agama selalu ada tekanan kelompok umat Islam tertentu.

ROFIUDDIN

Berita lain:

43 Aliran Kepercayaan di Jawa Tengah Hilang
Ketika Penganut Samin Dapat E-KTP

Anak Samin Dijebak Mengakui Agama
Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan Tidak Bisa Ikut E-KTP
Aturan Perkawinan Penganut Aliran Kepercayaan Segera Terbit
Sunni dan Syiah Indonesia Percaya Imam Mahdi

Berita terkait

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

26 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

42 hari lalu

Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November

16 November 2023

Asal-usul Hari Toleransi Internasional yang Diperingati 16 November

Setiap 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini Metro: Pangdam Jaya Ajak Remaja Masjid Jaga Toleransi, BMKG Minta Warga Depok Waspada Kekeringan

18 Juni 2023

Terkini Metro: Pangdam Jaya Ajak Remaja Masjid Jaga Toleransi, BMKG Minta Warga Depok Waspada Kekeringan

Kepada remaja masjid, Pangdam Jaya mengatakan pluralisme sebagai modal kuat dalam bekerja sama untuk menjaga persaudaraan dan kedamaian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Puji Toleransi Umat Beragama Desa Kalipang

24 Mei 2023

Mas Dhito Puji Toleransi Umat Beragama Desa Kalipang

Berbudaya itu, bagaimana budaya toleransi beragama, menghargai umat beragama lain, budaya tolong menolong.

Baca Selengkapnya

Ngabuburit di Tepi Danau Jakabaring Sambil Lihat Simbol Toleransi Beragama

1 April 2023

Ngabuburit di Tepi Danau Jakabaring Sambil Lihat Simbol Toleransi Beragama

Di akhir pekan atau hari libur nasional, Jakabaring Sport City menjadi pilihan destinasi liburan dalam kota yang seru.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ajak Junjung Tinggi Nilai Toleransi Agama

16 Februari 2023

Ketua MPR Ajak Junjung Tinggi Nilai Toleransi Agama

Indeks perdamaian global terus memburuk dan mengalami penurunan hingga 3,2 persen selama kurun waktu 14 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP Dorong Pemkab Klaten dan FKUB Raih Penghargaan

16 November 2022

Wakil Kepala BPIP Dorong Pemkab Klaten dan FKUB Raih Penghargaan

Klaten disebut sebagai miniaturnya Indonesia. Di tengah keberagaman agama tetap memiliki keharmonisan, persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya

Siswi Muslim Jadi Ketua Osis di SMA Katolik St. Fransiskus Saverius Ruteng

28 Oktober 2022

Siswi Muslim Jadi Ketua Osis di SMA Katolik St. Fransiskus Saverius Ruteng

Aprilia Inka Prasasti terpilih sebagai ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di SMA Katolik St. Fransiskus Saverius Ruteng Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya