Penyadapan Hartati Diputar di Sidang Ansori  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 27 September 2012 17:22 WIB

Siti Hartati Murdaya menyalami para pendukungnya yang setia menunggui pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/09). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi memutar hasil penyadapan dari percakapan telepon antara pengusaha Siti Hartati Murdaya dengan anak buahnya Arim, Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantations. Hartati meminta Arim melayangkan surat kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, untuk permohonan hak guna lahan kelapa sawitnya.

"Saya sudah bilang ke Pak Bupati (Amran) bantuin saya. Dia mau, kok," kata Hartati kepada Arim dalam percakapan telepon pada sidang Yani Ansori, terdakwa suap Bupati Buol, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 27 September 2012. Arim bersaksi dalam sidang Ansori yang juga koleganya di PT Hardaya Inti Plantations.

Ansori adalah General Manager PT Hardaya yang ditangkap KPK pada 26 Juni lalu. Ia diduga mengantarkan duit ke rumah Bupati Amran sebesar Rp 3 miliar. Ansori diduga disuruh Hartati menyuap Amran untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol. Perkebunan itu milik perusahaan Hartati, yakni PT Cipta Cakra Murdaya, PT Hardaya, serta PT Sebuku.

Hartati lantas memperjelas apakah surat yang akan diserahkan kepada Bupati Amran bisa menjadi bahan penerbitan hak guna lahan atau tidak. Arim menjelaskan skenario penerbitan hak guna lahan sebanyak 22 ribu hektare. "Intinya kita punya HGU yang 22 ribu hektare, nanti diikurangi 7.000 hektare, dan ditambahi 4.500 hektare, jadi pas 20 ribu hektare," kata Arim.

Namun perjelasan Arim dibantah Hartati. "HGU yang itu jangan dikurangi," ujarnya sembari mengaku telah janjian dengan Amran untuk makan malam di Hotel Grand Hyat, Jakarta.

Arim yang mulanya membantah akhirnya mengakui percakapan setelah mendengar hasil penyadapan. Ia mengakui dalam percakapan itu Hartati meminta agar duit Rp 3 miliar tidak diberikan ke Amran bila surat tidak diteken. "Tapi saya pikir soal itu (uang Rp 3 miliar) tidak jadi (diberikan ke Amran) karena belakangan diklarifikasi sama Ibu bahwa saya diminta berbicara saja dengan Bupati," ujar Arim.

TRI SUHARMAN

Berita lain:
Kasus Suap Bupati Buol

Hartati Disebut Minta Barter Duit Suap

Hartati Murdaya Bantah Punya Akun Twitter

Hartati Dinilai Kambinghitamkan Anak Buah

Hartati Sebut Anak Buahnya Dalang Suap

Infografis Kisah Kawan Lama Presiden

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

4 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya