Tak Mau Dikebiri, DPD Gugat DPR ke MK  

Senin, 24 September 2012 13:37 WIB

Suasana Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang bersama DPR dan DPD, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, 16-8, 2012. Pidato Kenegaraan tersebut untuk memperingati HUT RI ke 67. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang perdana atas uji materi dua undang-undang yang sudah diajukan 14 September 2012 lalu. "Hari ini sidang awal untuk kelengkapan berkas," kata Wayan Sudirta, anggota DPD dari Bali, saat ditemui di Hotel Mulia, Senin, 24 September 2012.

Menurut Wayan, DPD sangat berharap MK memenuhi gugatan yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Kedua UU ini dinilai telah melemahkan peran DPD seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu kewenangan DPD yang dikerdilkan dalam UU MD3, kata Wayan, terlihat dari Pasal 102 ayat 1 yang menyatakan RUU yang disiapkan DPD harus tetap melalui pertimbangan dan harmonisasi dari Badan Legislasi. Padahal Badan Legislasi merupakan salah satu alat kelengkapan DPR. "Ketentuan ini jelas menurunkan derajat DPD," kata Wayan.

Pasal lain yang juga dinilai "mengebiri" kewenangan DPD yakni Pasal 147 ayat 3 dan 4. Ayat ini menyebutkan, setelah RUU usul DPD disepakati oleh paripurna maka RUU itu akan menjadi RUU usul DPR. DPR pun akan menugaskan penyempurnaan RUU kepada komisi, gabungan komisi, badan legislasi dan panitia khusus. Pasal-pasal ini kata Wayan telah melanggar UUD 1945 Pasal 22D ayat 1 yang secara tegas menyatakan DPD memiliki kewenangan mengajukan RUU kepada DPR.

Wayan menjelaskan, UUD 1945 dengan tegas telah menyatakan setiap RUU yang berkaitan dengan kewenangan daerah harus dikomunikasikan dengan DPD. RUU yang wajib melibatkan DPD ini berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Anggota DPD lainnya dari Maluku, Jack Ospara, mengatakan pelemahan peran DPD seperti dimuat dalam kedua undang-undang itu telah menghilangkan prinsip keberimbangan seperti niat awal pembentukan DPD. Akibatnya, lembaga negara yang dibentuk sejak 2004 ini menjadi tidak strategis lagi.

Anggota DPD dari Sumatera Barat, Alirman Sori Chaniago, yang juga hadir dalam pertemuan mengatakan uji materi yang diajukan DPD tak dimaksudkan untuk menambah kewenangan DPD. "Kami hanya ingin MK mengeluarkan tafsir yang tepat untuk mengembalikan fungsi DPD."

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

14 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

14 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

21 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

28 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

42 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

43 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

43 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

43 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

44 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya