Muladi: Revisi UU Peradilan Militer harus Pertimbangkan UU Pengadilan HAM

Reporter

Editor

Senin, 31 Mei 2004 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Draft revisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997 harus mempertimbangkan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasalnya, jika draft tersebut tidak mempertimbangkan UU Pengadilan HAM, Indonesia dapat dicurigai tidak mau menyesuaikan diri dengan standar internasional. "Hal itu akan mengakibatkan besarnya kemungkinan usulan dibentuknya pengadilan internasional," kata Muladi SH di kantor Habibie Centre Jakarta, Senin (31/5). Apalagi, menurut Muladi, kejahatan perang atau kemanusiaan itu harus menggunakan standar internasional. "Jadi," ucap Muladi, "jangan salahkan dunia internasional jika suatu hari mereka menuntut pengadilan internasional dalam kasus-kasus yang menyangkut masalah seperti itu." Selain itu, Muladi berpendapat, revisi terhadap UU Peradilan Militer itu tetap harus mengacu pada ketetapan MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 yang menyatakan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana umum, maka TNI maupun polri harus tunduk pada peradilan sipil. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Munir menyatakan, Draf revisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997 ditengarai akan melanggengkan lingkaran impunitas (kejahatan tanpa pertanggungjawaban) bagi pelaku yang berasal dari institusi militer. Kecurigaan ini muncul karena draf revisi hasil inisiatif DPR itu tidak memperbaiki sejumlah kelemahan dalam UU Peradilan Militer. "Draf ini malah mundur dari UU Peradilan Militer," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Munir.Ke depannya, Muladi berharap, peradilan militer itu hanya mengurusi hal-hal yagn berkaitan dengan kejahatan militer, seperti desersi. Hal itu penting, kata dia, agar prajurit TNI itu mempunyai kesamaan dengan warga negara lainnya di mata hukum. "Jadi, kalau tentara mencuri atau membunuh tunduk pada peradilan sipil," ucapnya.Selain itu, Muladi menilai, pengadilan koneksitas tidak perlu diterapkan lagi. "Kalaupun pengadilan koneksitas diterapkan, hal itu haruslah melalui suatu kendali langsung di bawah MA," katanya. Hal ini penting agar Panglima TNI tidak menyodorkan hakim militer. Agar hal itu bisa di bawah kendali, lanjut Muladi, MA haruslah melakukan seleksi atau penunjukan hakim-hakim yang akan menangani kasus di pengadilan koneksitas. "Seperti hakim karir atau hakim ad hoc sekarang, bukan ditunjuk oleh Panglima TNI," katanya, tegas. Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Sempat Positif Covid-19, Kesehatan Muladi Tiba-tiba Menurun Sebelum Meninggal

31 Desember 2020

Sempat Positif Covid-19, Kesehatan Muladi Tiba-tiba Menurun Sebelum Meninggal

Keluarga Muladi yang tutup usia pada pagi Kamis 31 Desember 2020 berharap almarhum dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tutup Usia

31 Desember 2020

Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tutup Usia

Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, meninggal sekitar pukul 06.45 WIB hari ini, Kamis, 31 Desember 2020

Baca Selengkapnya

24 Anggota Tim Bantuan Hukum, Nama Mahfud MD dan Muladi Masuk

9 Mei 2019

24 Anggota Tim Bantuan Hukum, Nama Mahfud MD dan Muladi Masuk

Berikut nama-nama anggota Tim Bantuan Hukum yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya