Pencekalan Agus Anwar Akan Diperpanjang

Reporter

Rabu, 19 September 2012 16:19 WIB

Direktur Jenderal Kekakayaan Negara Departemen Keuangan, Hadiyanto. TEMPO/ Nur Haryanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan meminta pihak imigrasi memperpanjang masa pencekalan Agus Anwar, salah seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang hingga kini belum melunasi hutangnya. "Akan segera kami ajukan perpanjangan," kata Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di kompleks parlemen Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 19 September 2012.

Hadiyanto menyatakan akan terus berusaha untuk bisa menagih seluruh kewajiban para obligor BLBI. Terkait dengan Agus Anwar, pihaknya mengaku sulit untuk melakukan eksekusi karena banyaknya dokumen aset yang harus mendapat persetujuan pihak lain. "Alasan mendasarnya, dia relatif tidak kooperatif," kata dia.

Dia meminta agar aparat pemerintah yang bertanggung jawab melakukan penelusuran terhadap kekayaan semua obligor yang saat ini masih belum melunasi utangnya, segera mendata ulang aset para obligor itu. Terkait kabar jika Agus Anwar kerap mondar-mandir ke Indonesia untuk melakukan bisnisnya, menurut Hadiyanto, seharusnya imigrasi bisa mendeteksi, termasuk untuk semua obligor tersebut.

"Jika dia sudah dicekal, tidak bisa pergi lagi ke luar negeri saat ke Indonesia. Kami terus mencari di mana orang ini, untuk memenuhi kewajiban kepada negara," katanya.

Agus Anwar, bekas pemilik Bank Pelita Istimarat, diduga mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1999 sehingga merugikan negara Rp 577 miliar. Namun, Agus berhasil melarikan diri ke Singapura. Belakangan, Agus bolak-balik Jakarta-Singapura dan bebas berbisnis di Indonesia. Padahal, Kementerian Keuangan masih mencekalnya karena belum melunasi utang BLBI tersebut.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Agus bukan salah satu obligor BLBI yang masuk daftar buron. Ia, kata Darmono, tak pernah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan dalam kasus BLBI tersebut. Agus, statusnya sebatas dicekal oleh Kementerian Keuangan.

ANGGA SUKMA WIJAYA | ANTON APRIANTO

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya