Polri Persoalkan Izin Periksa Tersangka Simulator  

Reporter

Senin, 17 September 2012 14:17 WIB

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Sutarman. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman mempersoalkan izin Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga perwira polisi yang menjadi tersangka kasus simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas pada 2011.

Tiga perwira itu adalah Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo yang ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.

"Belum jelas. Pada dasarnya, kalau memeriksa mereka untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kami silakan saja," kata Sutarman saat ditemui di gedung parlemen Senayan, Senin, 17 September 2012.

Sutarman menyatakan, Polri menerima surat dari KPK yang berisi permintaan memeriksa saksi untuk tersangka Djoko Susilo dan kawan-kawan. Polri, menurut dia, tidak memberi izin memeriksa saksi bila tidak untuk Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Kami minta penjelasan dulu," kata Sutarman.

Permintaan untuk memperjelas ini, menurut Sutarman, adalah bentuk komitmen pada kesepakatan antara Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad pada 31 Juli 2012. Kesepakatan itu berbunyi: KPK menangani Djoko sebagai tersangka, sedangkan pejabat pembuat komitmen dan lainnya oleh Polri. "Kalau KPK memeriksa yang lain sebagai tersangka juga, itu akan duplikasi hukum," kata Sutarman.

Menurut dia, seseorang tidak bisa dihukum atau diproses hukum untuk kasus yang sama oleh dua lembaga hukum yang berbeda. Mantan Kepala Polda Metro Jaya ini menyatakan, KPK silakan membuktikan dulu tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu mantan Kepala Korlantas, Djoko. "Karena ini kesepakatan Ketua KPK dan Kapolri, yurispudensi untuk itu sudah ada," kata dia.

Pada kasus korupsi senilai Rp 196 miliar ini, KPK menetapkan mantan Gubernur Akademi Polisi, Djoko Susilo, sebagai tersangka, yang saat itu menjabat Korlantas. Sedangkan Polri menetapkan lima tersangka, yaitu PPK Brigjen Didik, panitia lelang AKBP Teddy, Bendahara Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.

FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler:

Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal

ICW: KPK Bisa ''Rayu'' Penyidik Polri untuk Bertahan

KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri

Siap Negosiasi, KPK Pertahankan Kasus Simulator

KPK Belum Bisa Lepas dari Polri

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

35 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya