Wa Ode: Fakta Sidang Mirwan Terlibat  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 11 September 2012 20:01 WIB

Mantan Anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati mendengarkan keterangan saksi Pimpinan banggar Tamsil Linrung dan Mirwan Amir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (07/08). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati, menganggap fakta yang terungkap dalam persidangannya sudah menjelaskan peran bekas Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Mirwan Amir.

"Semua sudah muncul di fakta sidang, khususnya keterangan soal adanya kode khusus untuk daerah penerima alokasi DPID," kata Nurhayati saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 September 2012.

Dalam kasus ini Nurhayati didakwa mendapat duit Rp 6,25 miliar dari Fahd El Fouz, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu, lewat Haris Surahman. Fahd disebut menyetor Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abram Rp 400 juta. Duit itu untuk mengurus anggaran dana infrastruktur di empat kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Minahasa, dan Bener Meriah.

Saat bersaksi untuk Nurhayati, Fahd menyebut pernah dihubungi seorang pejabat daerah asal Aceh. Menurut Fahd, pejabat itu mengatakan kabupaten incarannya sudah diplot untuk politikus lain. "Fahd bilang daerah itu sudah jatahnya Mirwan Amir dan Tamsil Linrung (Wakil Ketua Banggar dari Partai Keadilan Sejahtera)," ujar Nurhayati.

Pengakuan staf Banggar bernama Nando juga dipandang Nurhayati sudah menunjukkan peran bos Banggar DPR, termasuk Mirwan. Saat diperiksa beberapa waktu lalu, Nando tak memungkiri dirinya pernah membuat daftar penerima DPID, sesuai permintaan empat pemimpin Badan Anggaran, yakni Mirwan, Tamsil, Olly Dondokambey, dan Melchias Markus Mekeng.

Nando menjelaskan, dalam dokumen alokasi DPID yang diketik, ada kode-kode yang digunakan. Di antaranya kode P1, P2, P3, P4, kode 1-9, PIM, K, dan A. P1 merujuk pada Mekeng, P2 Mirwan, P3 Olly, dan P4 Tamsil, K pada koordinator kelompok fraksi, PIM adalah pimpinan, dan A merupakan anggota.

Adapun kode 1-9 digunakan untuk menyederhanakan sembilan fraksi, yakni Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Nurhayati menjelaskan, dalam dokumen itu, Minahasa dan Bener Meriah ditandai dengan stabilo kuning dan tulisan merah muda. Adapun Pidie Jaya dan Aceh Besar ditandai dengan stabilo kuning dan tulisan biru. "Warna merah muda itu merujuk pada Partai Keadilan Sejahtera, sedangkan biru merujuk pada Partai Demokrat," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Mirwan dan Olly untuk berkas tersangka Fahd. Namun keduanya membantah disebut mengatur plot daftar penerima dana infrastuktur. Mirwan juga menyangkal kenal dengan Fahd.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya