TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Zulkarnaen Djabar, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menahan kliennya. "Karena memang (Zulkarnaen) kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri. Tapi, apa pun segala risikonya, akan kami hadapi," kata Yusril di sela pemeriksaan kliennya di KPK, Jumat, 7 September 2012.
Zulkarnaen hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012. Politikus Partai Golongan Karya itu diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.
Menurut Yusril, pemeriksaan perdana Zulkarnaen hari ini belum masuk ke persoalan teknis dan substansi perkara. Namun Zulkarnaen sudah menyiapkan seluruh berkas dan dokumen untuk menjawab pertanyaan penyidik. "Intinya, dia siap menjalani pemeriksaan," kata bekas Menteri Kehakiman itu.
Dalam kasus ini, putra kandung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, juga sudah ditetapkan tersangka. Ia pernah dipanggil KPK, namun batal diperiksa karena sakit. Keduanya dijerat Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menerima hadiah atau janji.
Zulkarnaen berjanji kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK, asalkan prinsip asas praduga tak bersalah terus diberlakukan dalam penyidikan kasusnya. "Saya siap fokus pada pemeriksaan ini. Tapi, saya tegaskan, yang terkait saya ini tak ada hubungannya dengan partai, organisasi, dan lembaga lainnya," katanya pagi tadi.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Gaet Ronaldo, Langkahi Dulu Mayat Fergie
Karena Pidato, Michelle Obama Jadi Trending Topic
Hormati Ferguson, Ronaldo Ogah ke City
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Tersangka Teror Solo Minta Maaf
Lumia 920, Isi Ulang Tanpa Kabel
Pameran Pembangunan di Mal Berkesan Kampanye?
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya