Anas-Ibas Ogah Komentari Transaksi Mirwan  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 5 September 2012 17:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis malam (29/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan Sekretaris Jenderal, Edhie Baskoro Yudhoyono, ogah mengomentari transaksi mencurigakan Mirwan Amir. Kedua petinggi partai berlambang Mercedes itu tak menghiraukan pertanyaan wartawan soal Mirwan. "Terima kasih ya," kata Anas saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, 5 September 2012.

Sebelum pertanyaan soal Mirwan diajukan, Anas bercerita panjang lebar soal kesuksesan Demokrat menjaring legislator berkualitas. Ia menilai kualitas wakil rakyat dari Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat saat ini berkualitas baik. "Karena itu, kita berusaha meningkatkannya pada pemilu mendatang," ujar Anas yang jalan beriringan dengan Edhi Baskoro alias Ibas.

Ketika ditanya soal Mirwan, Anas dan Ibas terus menengadah ke kamera televisi yang tengah menyorot mereka dari jarak dekat. Meskipun pertanyaan berkali-kali diajukan, Anas dan Ibas tetap enggan menjawab.

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Bidang Komunikasi Publik, Andi Nurpati, mengatakan partainya akan memberhentikan Mirwan jika ia ditetapkan sebagai tersangka. "Tentu jika status hukumnya sudah naik ke penyidikan akan kami berhentikan," ujarnya.

Ruhut Sitompul bicara lebih tegas. Ia meminta Mirwan mengajukan permohonan pengunduran diri seandainya status hukumnya naik menjadi tersangka. "Kalau hanya diberhentikan, dia masih jadi anggota DPR. Masih dapat gaji dia," ujarnya.

Nama Mirwan disebut-sebut termasuk sebagai anggota Dewan yang memiliki transaksi mencurigakan berdasarkan laporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data PPATK menyebut adanya belasan aliran dana dari Dina Kusmawaty. Jika ditotal besar aliran dana mencapai Rp 3 miliar. Mirwan sendiri mengakui semua aliran tersebut. "Semuanya murni bisnis," katanya.

ANANDA BADUDU

Berita terkait

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

7 Oktober 2021

Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

Moncernya karier dan tingginya popularitas Ridwan membuat sejumlah partai mendekatinya. Berikut jejak kedekatan Ridwan Kamil dan sejumlah parpol

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya