Jaksa Agung Basrief Arief saat menyampaikan pidato dalam Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan para Pejabat Eselon II Kejaksaan Republik Indonesia bertempat di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, (31/08). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta - Kejaksaan Agung menerima beberapa perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kehakiman dan Pertahanan Australia.
Perwakilan yang dipimpin oleh penasehat senior Kementerian, Jason Clare ini membahas beberapa topik penegakan hukum, salah satunya soal kelanjutan pemulangan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono yang ditemui Tempo usai pertemuan tersebut mengatakan Pemerintah Australia menyatakan komitmen penuh dalam membantu memulangkan Adrian Kiki ke Indonesia melalui jalur ekstradisi. "Jadi kami sambut baik keputusan Australia," kata Darmono, Selasa 4 September 2012.
Saat ini, Adrian Kiki masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Pengadilan Federal Australia. Proses persidangan ini, kata Darmono, masih akan berjalan lama. Adrian Kiki masih menjalani sidang banding yang diajukan Pemerintah Australia setelah pada sidang sebelumnya yang mengabulkan keberatan Adrian Kiki tentang ekstradisi Pemerintah Australia.
"Tapi Adrian Kiki masih punya hak banding satu kali lagi, misal besok itu putus banding sidang yang sekarang, maka dia masih punya hak banding sekali lagi, itu hukum di Australia," kata Darmono.
Meski begitu, Darmono optimistis Adrian Kiki bisa dipulangkan ke Indonesia. "Soalnya Australia akan 'all out' bantu ekstradisi Adrian Kiki," yakin dia.
Direktur Bank Surya ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama dengan sang Wakil Direktur, Bambang Sutrisno.