Konfrontasi Saksi Miranda Batal Digelar  

Rabu, 29 Agustus 2012 14:36 WIB

Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom ketika menjalani Persidangan di KPK, Jakarta, (31/07). Dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi Miranda dalam pembacaan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR melalui nunun nurbaeti untuk pemilihan dirinya sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana konfrontasi keterangan saksi-saksi perkara cek pelawat dalam sidang dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom batal dilakukan hari ini, Rabu, 29 Agustus 2012.

Pasalnya, saksi Arie Malangjudo, bos PT Wahana Esa Sejati yang turut membagikan cek pelawat, berhalangan hadir dalam persidangan hari ini. Padahal kesaksiannya akan dikonfrontasi dengan saksi lain.

"Arie Malangjudo meminta konfrontasi tidak dilakukan pada sidang Rabu ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Supardi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Akibatnya, saksi seperti Hamka Yandhu dan Agus Condro tak jadi dipanggil kembali hari ini. Supardi mengatakan mereka akan dipanggil dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Miranda memang meminta agar saksi Arie Malangjudo dikonfrontasi dengan saksi lainnya. Pasalnya, kesaksiannya berbeda dengan saksi-saksi lain.

Karena tak jadi menghadirkan Arie, sidang hari ini pun hanya menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, saat berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda. Mereka adalah Endin J. Soefihara dari Fraksi PPP, Paskah Suzetta dari Fraksi Golkar, dan Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDIP.

Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak mengungkap siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha milik pengusaha Tomy Winata.

ANGGRITA DESYANI

Berita teknologi lainnya:
Curhat Polisi Soal Tragedi Syiah di Sampang
Yusril: Saya Tak Bermaksud Hina Presiden

Menteri Lingkungan Imbau Pria Pipis Sambil Duduk

Dahlan: Tidak Ada yang Mau Beli Djakarta Lloyd

NU: Syiah Tidak Sesat, Hanya Berbeda

Sipilis Jangkiti Para Aktor Film Porno AS

''R'', Si Provokator Penyerangan Syiah di Sampang

Drogba-Anelka Terancam Dilego Shanghai Shenhua

La Nyalla Tantang AFC

SBY Pidato, Anak-Anak Tidur

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

10 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

23 jam lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya