Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom ketika menjalani Persidangan di KPK, Jakarta, (31/07). Dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi Miranda dalam pembacaan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR melalui nunun nurbaeti untuk pemilihan dirinya sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana konfrontasi keterangan saksi-saksi perkara cek pelawat dalam sidang dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom batal dilakukan hari ini, Rabu, 29 Agustus 2012.
Pasalnya, saksi Arie Malangjudo, bos PT Wahana Esa Sejati yang turut membagikan cek pelawat, berhalangan hadir dalam persidangan hari ini. Padahal kesaksiannya akan dikonfrontasi dengan saksi lain.
"Arie Malangjudo meminta konfrontasi tidak dilakukan pada sidang Rabu ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Supardi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Akibatnya, saksi seperti Hamka Yandhu dan Agus Condro tak jadi dipanggil kembali hari ini. Supardi mengatakan mereka akan dipanggil dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Miranda memang meminta agar saksi Arie Malangjudo dikonfrontasi dengan saksi lainnya. Pasalnya, kesaksiannya berbeda dengan saksi-saksi lain.
Karena tak jadi menghadirkan Arie, sidang hari ini pun hanya menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, saat berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda. Mereka adalah Endin J. Soefihara dari Fraksi PPP, Paskah Suzetta dari Fraksi Golkar, dan Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDIP.
Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.
Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak mengungkap siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha milik pengusaha Tomy Winata.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
5 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.