Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) ditemani oleh Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman usai di periksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 29 Agustus 2012 kembali menggelar sidang terkait pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum. Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB nanti mengagendakan putusan atas pengujian UU pemilu yang diajukan oleh banyak partai.
"(Rabu) MK akan memutus UU pemilu yang mempersoalkan syarat-syarat menjadi peserta pemilu, persoalan ambang batas parlemen 3,5 persen, juga soal uji formal UU Pemilu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md di kantornya.
Mahkamah Konstitusi, Mahfud menambahkan, sudah siap memutus pengujian atas undang-undang tersebut. Alasannya, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum juga sudah menunggu hasilnya. "Kami putus langsung 5 nomor perkara terkait UU Pemilu. Silahkan parpol menunggu," ujar dia.
Sebelumnya, uji materi diajukan 22 partai politik. Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif, ambang batas berlaku nasional untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPR Daerah sebesar 3,5 persen. Partai yang tak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen tak bisa menempatkan wakilnya di DPR dan DPRD.
Dalam Undang-Undang Pemilihan Legislatif sebelumnya, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR. Partai yang tak mencapai 2,5 persen suara nasional tak bisa menempatkan wakilnya di DPR. Tapi masih bisa memiliki wakil di DPRD provinsi dan kabupaten/kota
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
1 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.