KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 28 Agustus 2012 11:14 WIB

Tersangka Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kartini Mandalena Marpaung, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (23/8). ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata dan Pragsono, sebagai saksi dalam kasus suap terhadap hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Mereka diperiksa karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Johan, Selasa, 28 Agustus 2012.

KPK memeriksa kedua hakim tersebut di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Yunan.

Kasus suap terhadap Kartini terungkap saat KPK mencokoknya di Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Agustus 2012 bersama dengan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kusbandono, serta seorang pengusaha swasta, Sri Dartuti. KPK juga menyita uang dugaan suap sebesar Rp 150 juta.

Uang suap tersebut diduga terkait dengan pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas sebesar Rp 1,9 miliar dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Muhammad Yaeni. Kartini adalah hakim anggota dalam kasus ini bersama Asmadinata dan Pragsono. Adapun Sri adalah adik dari Yaeni. Kartini pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Heru dan Sri sebagai pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Yaeni kemarin.

Putusan Yaeni dibacakan pada Senin kemarin, 27 Agustus. Hakim memvonis Yaeni dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta. Namun Yaeni tetap berstatus tahanan kota.

Pengacara Kartini, Sahalal Siahaan, mengatakan uang suap tersebut tidak diterima oleh kliennya. "Uang itu bukan untuk klien kami," kata Sahalal di kantor KPK. Tapi dia belum bersedia membeberkan peruntukan uang tersebut. "Sebentar ya, saya bertemu dengan klien saya dulu."

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:
Tomy Winata: Konflik Paulus Bukan dengan Andi

Tommy Winata: Saya Menengahi, Paulus Ajak Damai

Empat Tucano TNI-AU Tiba di Malang Awal Septermber

Kaligis Tak Peduli Permohonan Maaf Denny Indrayana

Polisi Tangkap Delapan Perusuh Sampang

Korban Syiah Sampang Masih Terpencar

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

1 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

1 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

1 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

2 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

3 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

7 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

8 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

9 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya