TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 61 narapidana berbagai kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Semua napi kasus korupsi itu tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di NTT.
Pemberian remisi ini secara simbolis dilaksanakan di Lapas Klas IA Kupang yang diserahkan langsung Gubernur NTT Frans Lebu Raya, pada Jumat, 17 Agustus 2012.
Total ada 1.987 napi dari seluruh napi sebanyak 2.358 orang di 15 lapas dan rutan di NTT yang mendapatkan korting hukuman. Dari jumlah itu, sebanyak 94 napi langsung dinyatakan bebas. Selain napi korupsi, remisi juga diberikan kepada napi narkoba sebanyak 26 orang dan napi anak 68 orang.
Dalam sambutannya, Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan pemberian remisi ini bukan sekadar untuk memanjakan narapidana. Namun, perlu dipahami bahwa napi juga manusia. "Mereka (Napi) juga manusia yang butuh kepedulian kita semua," katanya.
YOHANES SEO
Berita populer:
Gus Dur Dukung Ahok
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Jusuf Kalla Dukung Pernyataan SBY Soal Century
Presiden SBY: Terima Kasih KPK
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Dirjen Pajak : Kami Tahu Jaringan Mafia Pajak
Berita terkait
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
34 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
36 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi
18 Agustus 2023
TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI
17 Agustus 2023
Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Selengkapnya208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto
22 April 2023
208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan
Baca SelengkapnyaWamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat
30 September 2022
Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?
Baca SelengkapnyaUU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat
8 September 2022
Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.
Baca SelengkapnyaRatu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?
7 September 2022
Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77
Baca SelengkapnyaKPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat
6 September 2022
KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaRemisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan
18 Agustus 2022
Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.
Baca Selengkapnya