TEMPO Interaktif, Jakarta:Deportasi Ketua Umum Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty ke Indonesia merupakan wewenang Pemerintah Amerika Serikat. "Mungkin atau tidak mungkin (Manuputty) dikembalikan adalah kewenangan dari Pemerintah AS," ujar Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kepada para wartawan seusai membuka acara dialog Indonesia-Norwegia tentang HAM di Hotel Le Meridien Selasa (4/5). Yusril menambahkan, baik secara tertulis maupun lisan pemerintah sudah mengajukan permohonan deportasi tersebut.Tuntutan deportasi terhadap Manuputty mencuat kembali setelah terjadinya kerusuhan di Ambon, Maluku, 25 April lalu. Manuputty dituduh sebagai dalang kerusuhan yang dipicu perayaan ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS)/FKM yang ke-54.Yusril mengatakan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah AS atas permintaan Indonesia itu. Menurutnya, dirinya secara pribadi telah menyampaikan permintaan untuk mendeportasi Manuputty kepada Jaksa Agung John Aschroft dalam pertemuan di Denpasar, Bali, awal tahun ini.Dia berharap Pemerintah AS bersedia memulangkan Manuputty ke Indonesia. Dalam pertemuan di Bali Yusril sudah menanyakan bagaimana cara Manuputty masuk ke AS, nama, paspor, dan visa yang digunakan.Pihak Kedutaan Besar AS di Jakarta menolak berkomentar soal visa yang diperoleh Manuputty. Atase Pers Stanley Harsha menyatakan Pemerintah AS sama sekali tidak mengetahui tindakan yang dilakukan pihak Indonesia untuk mencegah Manuputty pergi. "Kita belum menerima permohonan tersebut," ujar Harsha saat ditanya mengenai permintaan deportasi.Manuputty berhasil kabur dari Indonesia dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta, pertengahan tahun lalu. Dia mengaku menggunakan paspor atas nama dirinya dan memiliki visa dari AS hingga tahun 2008. Saat ini dia tinggal di rumah Ketua FKM Amerika Helmy Wattimena, Los Angeles.Faisal - Tempo News Room
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
3 Oktober 2022
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.