MK Diminta Selesaikan Konflik KPK vs Polisi  

Reporter

Editor

Minggu, 5 Agustus 2012 15:40 WIB

Lukman Hakim Saifuddin. dok. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menilai sengkarut penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi oleh Markas Besar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa disudahi. Caranya, dengan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

“Agar ada kepastian hukum, masyarakat bisa meminta MK untuk menguji materi UU KPK. Harapannya, Mahkamah bisa secepatnya mengeluarkan putusan sela yang sifatnya mengikat, untuk meredakan ketegangan antara KPK dengan Polri,” ujar Lukman di Jakarta, Ahad, 5 Agustus 2012.

Uji materi UU KPK oleh MK diharapkan bisa menghasilkan tafsiran atas “sengketa” kewenangan terkait pelaksanaan UU dimaksud. “Konflik yang berlarut-larut antara kedua lembaga itu disayangkan karena mengancam sendi kehidupan kenegaraan,” kata Lukman yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menurut Lukman, sebenarnya “konflik” antara KPK dengan Mabes bisa diselesaikan jika Presiden turun tangan, dan menginstruksikan agar penanganan hukum terhadap kasus korupsi simulator ujian SIM diselesaikan berdasar UU KPK. Presiden, kata Lukman, tak perlu takut dikira intervensi. “Presiden justru dituntut menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan sengketa.”

Saat dikonfirmasi, pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menilai Mabes tak ubahnya melakukan perbuatan melawan hukum atau unlawful action. Menurut Hifdzil, sikap Polri yang menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi simulator ujian SIM bertentangan dengan undang-undang.

Ia menjelaskan, Pasal 50 UU KPK secara tak langsung memerintahkan Polri menghentikan pengusutan kasus tersebut. Pasal 50 ayat 3 mengatur, jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus korupsi, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang menyidik kasus yang sama. Adapun Pasal 50 ayat 4 menyatakan, jika KPK, Polri, dan Kejaksaan mengusut kasus yang sama, maka Polri dan Kejaksaan harus segera menghentikan penyidikan.

Mabes Polri bersikeras terlibat penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM. Lima orang tersangka ditetapkan Polri, menyusul penetapan empat orang tersangka kasus yang sama oleh KPK. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus korupsi simulator SIM telah dikirim Mabes ke Kejaksaan Agung.

Kelima tersangka yang ditetapkan Polri adalah bekas Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu, dan naik ke penyidikan pada 27 Juli 2012.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:

Pintu KPK Digembok, Pengamanan Siaga

KPK: Langkah Polisi Persulit Kami

KPK Siap Layani Tantangan Polisi

Begini Jaringan Pornografi Anak Itu Terendus

Perenang Keturunan Jawa, Idola Baru Belanda

SBY Salahkan Pemberitaan Media Soal Rohingya

Jaringan Pornografi dan Kanibalisme Anak Terkuak

SBY Diminta Tak Minta Maaf pada Korban 1965

Politikus PPP, Golkar, PDIP Minta SBY Turun Tangan

BEC Tero Batal Kontrak Titus Bonai

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

21 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya