TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Bank Mandiri bagian kontrol internal, Sukur Sihombing, memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa kasus suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2012.
Meski tak menyebut tanggal pencairan, Sukur menyebut Dhana pernah mencairkan cek pelawat di Bank Mandiri. "Terdakwa pernah mencairkan cek pelawat. Saat itu ia menggunakan identitasnya sendiri," ujarnya.
Seri tiga cek pelawat senilai Rp 750 juta yang dicairkan Dhana, diungkapkan Sukur, sama dengan yang dibeli Ardiansyah dan Rudi Kurniawan, pada 8 Oktober 2007. Ditanya Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengenai alasan Ardiansyah dan Rudi membeli cek pelawat, Sukur mengaku tak tahu.
Dalam dakwaan jaksa, Dhana didakwa menerima gratifikasi Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Ardiansyah. Duit itu diberikan Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, Raja Muchsin.
"Uang itu bertentangan dengan tugasnya sebagai PNS Ditjen Pajak. Dan dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima uang, dia tidak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum I.B.N. Wismantanu.
Diperiksa hari ini, Ardiansyah yang bekerja di Kelurahan Tiban Baru, Batam, mengaku pernah diminta Raca Muchsin untuk membeli cek pelawat. Namun ia mengaku tidak tahu untuk keperluan apa Raja memintanya membeli cek tersebut. Setelah dibeli, cek itu langsung diserahkan Ardiansyah kepada Raja.
Pengakuan itu tak dibantah Raja Muchsin. Ia mengaku pernah dua kali memerintahkan anak buahnya membeli cek pelawat pada 2007, masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Menurutnya, cek itu tidak dibeli dengan uangnya, namun dengan uang Sekretaris Daerah Batam. Ia mengaku tak tahu untuk kepentingan apa cek itu diberikan Sekda ke Dhana.
Dalam sejumlah kesempatan, Dhana mengatakan tak tahu-menahu soal duit miliaran yang ada di rekeningnya. Menurut Dhana, yang tahu soal aliran duit di rekeningnya adalah bekas bosnya di Direktorat Jenderal Pajak, Herly Isdiharsono. Pengacara Dhana, Luthfie Hakim, menyebut kliennya hanya diseret-seret Herly dalam kasus ini.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca Selengkapnya