KPK Kembali Periksa Hartati

Reporter

Editor

Senin, 30 Juli 2012 08:28 WIB

Hartati Murdaya. DOK/TEMPO/Muradi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Siti Hartati Tjakra Murdaya dalam kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, pada Senin, 30 Juli 2012. Ini adalah pemeriksaan yang kedua bagi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

"Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan pemeriksaan pekan lalu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, S.P. Dia tidak memastikan apa materi pemeriksaan Hartati hari ini.

Pada Jumat, 27 Juli 2012 pekan lalu, penyidik memeriksa Hartati selama lebih dari 12 jam. Hartati diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono yang menjadi tersangka dalam kasus suap.

Seusai pemeriksaan, Hartati kepada para pewarta mengakui pernah membantu Bupati Amran. Namun dia tidak menjelaskan pertemuan tersebut.

Kasus suap kepada Amran ini terungkap saat KPK mencokok General Manajer PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori di kediaman Amran, 26 Juni 2012 lalu. Kala itu, Amran berada di lokasi, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka. Lalu sehari kemudian, Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono diringkus di Bandara Soekano Hatta.

KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Populer:
ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun
Tujuh Perusahaan Indonesia Masuk Forbes
Hari Pertama Olimpiade, Banyak Kursi Kosong
Jusuf Kalla: PMI Akan Bantu Muslim Rohingya
Hari Ini, Garuda Lepas Citilink
Disudutkan @cinta8168 di Twitter, Ini Jawaban Ahok

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya