ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun

Reporter

Editor

Senin, 30 Juli 2012 07:59 WIB

Anggota fraksi PKS Muhammad Misbakhun saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4). Misbakhun menjadi tersangka kasus "letter of credit" (L/C) fiktif Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengadukan hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun. "Kemungkinan untuk mengadukan kinerja para hakim tetap terbuka karena putusannya tidak wajar," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho kepada Tempo Minggu 29 Juli 2012.

ICW menilai ada kejanggalan di balik kemenangan Misbakhun. Jika Misbakhun divonis bebas, peninjauan kembali Franky Ongkowardjojo, yang menjadi bawahan Misbakhun, justru ditolak. Menurut Emerson, tidak ada alasan hakim untuk tidak menghukum Misbakhun. "Perlu dicermati rekam jejak hakim yang memutus perkara ini," ujarnya.

Misbakhun dan Franky menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit US$ 22,5 juta atau sekitar Rp 200 miliar milik PT Selalang Prima International di Bank Century. Misbakhun menjabat komisaris utama, sementara Franky adalah direktur di PT Selalang. Mereka diduga mendapat keistimewaan dari pemilik Century, Robert Tantular.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Ia bersalah karena memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun.

Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua, Artidjo Alkostar, serta dua anggotanya, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa, tak secara bulat memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh Misbakhun. "Kalau ada perbedaan di antara hakim dalam menjatuhkan vonis, berarti memang perlu dipertanyakan," ujar Emerson.

Namun, selagi belum ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan dalam putusan Misbakhun, Komisi Yudisial tidak bisa memanggil hakim yang memutuskan perkara itu. Komisi Yudisial akan melanggar kode etik jika memeriksa hakim tanpa ada aduan. "Kalau sudah ada laporan, otomatis kami proses," kata juru bicara MA, Asep Fajar.

Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengajak masyarakat untuk melaporkan putusan bebas Misbakhun jika dianggap merugikan. Jika tak ada dugaan, laporan tetap bisa dilayangkan sebagai kritik publik. "Sekaligus menjadi peringatan bagi Komisi Yudisial bahwa ada yang harus dipertanyakan dalam putusan itu," katanya.

SUBKHAN JUSUF HAKIM | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA


Berita Terkait:
KY Belum Bisa Panggil Majelis Hakim Misbakhun
Misbakhun Ancam Mengadu ke PBB
Hakim Akui Beda Pendapat Putuskan Kasus Misbakhun
Misbakhun Gugat Balik Pemerintah
PK Dikabulkan, Misbakhun Enggan Beberkan Novumnya
Misbakhun Belum Terima Salinan PK Putusan MA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya