TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengaku lembaganya ikut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri transaksi mencurigakan di rekening bank milik Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan, Emir Moeis.
"Emir Moeis sudah beberapa kali dipanggil KPK dalam beberapa kasus. Kita membuat hasil analisis untuk men-support KPK. Kami memenuhi permintaan pendalaman KPK," kata Agus, usai acara buka bersama di kantor PPATK, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2012.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Muhammad Yusuf mengaku lembaganya sudah menemukan 1000 transaksi mencurigakan dari 10 anggota Badan Anggaran DPR. Berdasarkan temuan PPATK, nominal transaksi yang dilakukan para anggota Banggar tersebut variatif, dari Rp 100 juta hingga Rp 3 miliar. Bahkan, kata dia, ada juga jumlah transaksi yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
KPK telah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Emir diduga menerima suap saat menjabat sebagai anggota Banggar pada 2004-2009. Politikus yang juga mantan dosen itu diduga mengatur pemenangan tender dalam proyek tersebut.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno
Alasan Wanita Tampak Lebih Cantik Setelah Bercinta
AirAsia Caplok Batavia Air
Nilai 100 dari SBY untuk Bawahan Ini
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
15 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya