TEMPO.CO, Palembang - Sengketa kepemilikan lahan antara warga dan PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, belum menunjukkan titik terang. Belasan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah ditahan oleh Kepolisian Resort Ogan Ilir di Indralaya. Jumat siang tadi, ribuan warga mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk mencari keberadaan anggota keluarga mereka yang ditangkap oleh polisi sehari sebelumnya.
“Kami tidak akan pulang sebelum 12 warga kami dilepas oleh pihak Polres Ogan Ilir. Tidak ada alasan menangkap mereka. Kami bukan pelaku pembakaran,” kata Anwar Sadat, koordinator aksi unjuk rasa, di depan Mapolda Sumsel, Jumat, 20 Juli 2012. Menurut Sadat, Kamis petang kemarin, polisi menangkap belasan warga saat mereka melakukan unjuk rasa di sekitar pabrik dan area kebun tebu milik PTPN VII Cinta Manis.
Pada waktu penangkapan, kata Sadat, warga tengah berbincang dan bersantai di sela menanti kepastian dari pihak PTPN VII. “Warga mendapat tekanan fisik dari polisi,” kata Sadat.
Menanggapi tuduhan itu, juru bicara Polda Sumsel, AKBP R. Djarod Padakova, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir. Dia membantah polisi disebut telah melakukan kekerasan terhadap warga di areal perkebunan maupun ketika berada di Mapolres Ogan Ilir. “Polisi melakukan pengamanan sesuai kewenangannya. Kami juga ingin menuntaskan persoalan ini.”
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan mengambil alih kasus sengketa lahan antara masyarakat Ogan Ilir (OI) dan PTPN VII Cinta Manis. Dia menyebutkan saat ini lahan tersebut berstatus quo sampai ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.
"Saya perintahkan BPN untuk mengukur ulang, tetapi dengan pengukuran menggunakan Citra Satelit untuk lahan yang belum ber-HGU," ujar Alex Noerdin di gedung DPRD Sumsel, Jumat siang tadi. Alex menambahkan, jika hasil pengukuran ulang lahan terjadi kelebihan, maka kelebihan lahan tersebut harus diserahkan ke pihak yang berhak menerimanya.
Ia menyayangkan terjadinya perusakan dan anarkistis yang dilakukan masyarakat hingga menyebabkan kerugian, dan kasusnya sudah menjadi perhatian nasional, bahkan internasional.
Terhadap warga yang kini diamankan polisi, kata Alex, tindakan tersebut sudah sesuai hukum. Untuk itu, warga diminta menghormati proses hukum tersebut. "Sekarang kasus ini saya ambil alih. Kalaupun warga berada di pihak yang benar, tetapi jika melakukan perusakan, jadinya juga salah," ujar Alex.
PARLIZA HENDRAWAN
Berita terkait
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru
23 November 2018
Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas
30 Agustus 2018
Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.
Baca SelengkapnyaSengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru
19 Desember 2017
Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.
Baca SelengkapnyaPemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh
23 Mei 2017
Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL
11 April 2017
Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya
11 Maret 2017
Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo
23 Februari 2017
Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.
Baca SelengkapnyaKalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M
18 Januari 2017
Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh
18 Januari 2017
Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras
10 Januari 2017
Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.
Baca Selengkapnya