TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji pengusutan kasus suap Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau tidak akan berhenti dan akan diusut secara tuntas. Komisi antikorupsi berjanji akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat kasus ini.
"Saya ingin katakan memang pengembangan terhadap kasus PON masih terus dilakukan setelah tujuh tersangka diumumkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.
Bambang tidak membeberkan arah pengembangan KPK. Namun dia memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti sampai kepada ketujuh tersangka baru itu. "Pasti akan kami lanjutkan," kata dia.
Dia berdalih penyidik KPK tidak hanya berfokus pada pengusutan kasus suap PON, tapi banyak kasus korupsi lainnya yang juga ditangani penyidik. "Ada perkara yang memang sudah ditunggu masyarakat dan itu menjadi prioritas. Karena banyak kasus, kami harus berbagi," katanya.
Pada 13 Juli lalu, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap PON yang berasal dari anggota DPRD Riau. Mereka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh. Roem Zein, dan Turoechsan Asy Ari. KPK menduga kuat mereka menerima suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON XVIII Riau.
Kasus suap ini terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau lainnya bersama uang suap sebesar Rp 900 juta pada 3 April 2012. Namun hanya dua di antaranya dijadikan tersangka, yaitu M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Keduanya pun menjadi tersangka penerima suap.
Kala itu, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan, rekanan veneus PON, Rahmat Syaputra. Keduanya didakwa telah menyuap anggota DPRD Riau.
Sebulan setelah penangkapan, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. KPK menduga Lukman sebagai pemberi suap dan Taufan sebagai penerima suap.
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka. Komisi antikorupsi memastikan kasus tersebut masih berkembang. Di dalam persidangan Eka dan Rahmad, terungkap peran Gubernur Riau Rusli Zainal yang ikut memerintahkan Lukman untuk menyuap anggota DPRD.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga disebut ikut kecipratan duit sebesar Rp 9 miliar. Dalam persidangan, karyawan PT Adhi Karya, rekanan veneus PON lainnya, Diki Aldianto, mengatakan uang Rp 9 miliar itu mengalir ke Senayan untuk memuluskan pencairan anggaran PON di APBN.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor
22 Juli 2022
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?
Baca SelengkapnyaKPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus
31 Januari 2018
KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama
13 April 2016
"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD
25 Maret 2015
Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK
24 Maret 2015
Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Baca SelengkapnyaSidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim
4 Maret 2015
Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.
Baca SelengkapnyaGulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini
23 Februari 2015
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBerbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
7 Juli 2014
Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
12 Maret 2014
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau
21 Februari 2014
Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.