UGM: Tak Perlu UU Perguruan Tinggi  

Reporter

Editor

Jumat, 13 Juli 2012 08:59 WIB

Universitas Gadjah Mada/TEMPO/Sudaryono

TEMPO.CO, Yogyakarta- Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan pengesahan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan kajian Pusat Studi Pancasila, Rancangan UU Pendidikan Tinggi yang bakal disahkan DPR, Jumat, 13 Juli 2012, sebenarnya bisa diganti dengan peraturan pemerintah.

Koordinator Tim Kajian RUU Pendidikan Tinggi Pusat Kajian Pancasila UGM, Diasma Sandi, mengatakan pemberian payung hukum terhadap ketujuh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi badan hukum milik negara bisa dilakukan dengan cepat, yakni dengan menerbitkan peraturan pemerintah. “Berdasar draf RUU yang terakhir muncul pada 26 Juni 2012, pemerintah sama sekali tak mendengarkan kritikan berbagai pihak mengenai sejumlah pasal bermasalah,” kata dia di Yogyakarta, Kamis, 12 Juli 2012.

Menurut dia, pasal yang paling dianggap mengancam sistem pendidikan nasional adalah Pasal 51 tentang Izin bagi Institusi Pendidikan Asing. Pasal ini dianggap bermasalah karena menjadi turunan paling jelas dari ideologi liberalisme dalam pengaturan sistem pendidikan Indonesia. Apalagi, kata Diasma, draf terbaru menghapus syarat status nirlaba bagi institusi pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Ini menandakan, kata Diasma, RUU Pendidikan Tinggi membawa agenda besar untuk mengubah dasar sistem pendidikan nasional menjadi semakin liberal. "Draf pada Mei lalu masih mencantumkan unsur nirlaba, tapi sekarang malah dihapus," ujar dia. Padahal, kata Diasma, syarat nirlaba bagi institusi pendidikan asing yang beroperasi di Indonesia sebenarnya belum cukup. Dia mengatakan diperlukan syarat tambahan, seperti materi kurikulum, yang memberikan porsi materi sejarah dan budaya nasional serta sejumlah muatan lokal lainnya.

Pasal lain yang masih mengategorikan status perguruan tinggi dalam tiga bentuk juga layak dikritik. Menurut Diasma, status BHMN menunjukkan negara cenderung melepas tanggung jawab terhadap pendidikan. Ini memberi peluang kepada kampus berbadan hukum untuk menaikkan biaya pendidikan.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edi Suandi Hamid belum bersedia memberi tanggapan. Sebelumnya, di beberapa kesempatan, Rektor Universitas Islam Indonesia menekankan agar pengesahan RUU didahului dialog intensif dengan pelaku dan pemerhati pendidikan tinggi di Indonesia.

Pratikno, Rektor UGM, juga pernah mengatakan RUU Pendidikan Tinggi dibutuhkan agar tujuh perguruan tinggi negeri berstatus BHMN memiliki payung hukum. Ini setelah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Payung hukum, kata dia, akan memperjelas pola penataan kampus.

Anggota Komisi Pendidikan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster, mengatakan DPR dan pemerintah segera menyetujui RUU. “Selanjutnya, RUU yang telah dibahas dibawa ke sidang paripurna Jumat ini,” kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM | ISMA SAVITRI



Berita terkait

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.

Baca Selengkapnya

Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

9 April 2022

Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.

Baca Selengkapnya

Badan Pekerja Dewan Pers Pilih 9 Calon Anggota

21 Desember 2021

Badan Pekerja Dewan Pers Pilih 9 Calon Anggota

Salah satu calon anggota Dewan Pers yang dipilih oleh badan pekerja ialah Azyumardi Azra.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

31 Maret 2021

Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

Dewan Pers mengingatkan kepada semua unsur pers agar berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk profesionalitas.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Sebut Hasil Survei Indeks Kebebasan Pers Naik Tiap Tahun

11 September 2020

Dewan Pers Sebut Hasil Survei Indeks Kebebasan Pers Naik Tiap Tahun

Dewan Pers merilis laporan hasil survei terkait Indeks Kebebasan Pers atau IKP di 34 provinsi selama rentang waktu 5 tahun berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers: Isu Akses dan Perlindungan Difabel dalam Pemberitaan Masih Rendah

1 September 2020

Dewan Pers: Isu Akses dan Perlindungan Difabel dalam Pemberitaan Masih Rendah

Beberapa survei Dewan Pers tentang isu akses dan perlindungan penyandang disabilitas menunjukkan angka yang cukup rendah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.

Baca Selengkapnya

Mohammad Nuh: Jangan Habiskan Energi untuk Bertikai  

1 Februari 2017

Mohammad Nuh: Jangan Habiskan Energi untuk Bertikai  

Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Tanah Air, Nuh mengatakan seharusnya bisa diselesaikan dengan jalan dialektika, bukan proses hukum.

Baca Selengkapnya